Grasi atau pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana dan hal tersebut adalah menjadi hak terpidana untuk menerimanya dan menjadi hak prerogrative seorang kepala negara dengan pertimbangan2 yang sangat matang.
Pemberian grasi 5 tahun untuk Corby pemilik ganja 4,5 kg itu adalah perbuatan yang manusiawi untuk mempercepat pembebasan masa hukumannya, dengan tindakan ini SBY akan terangkat namanya di keseluruh Dunia karena perbuatan yang mulia itu, karena tidak selamanya seorang anak manusia akan menjadi buruk selamanya, dengan keberanian mengambil keputusan ini walau banyak mendapat kritikan pedas dari rakyatnya tetap jalan terus.
Kami menghimbau kepada seluruh warga indonesia belajarlah dengan arif dan bijak jangan hanya berfikir nuruti emosinya saja.
Dan juga kepada BNN jangan putus asa dan apriori dengan keputusan SBY ini, tetap twgakan anti Narkoba di Indonesia biarpun bagaimana Narkoba adalah musuh kita bersama untuk generasi depan kita.
Biarkan orang Australia itu segera bebas dan minggat dari Indonesia dan tetap awasi mereka kalau menjadi pengedar lagi ke Bali dan Kalau tertangkap lagi dia jadi sindikat pengedar jangan segan2 tangkap dan gantung.
Tirulah Malesyia walau negara kecil berani menegakkan supremasi Hukum dengan tegas bagi pemilik pengedar dan pengguna Narkoba, di gantung.
Doa kita semoga negeri ini tidak diatur oleh sindikit Narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H