Mohon tunggu...
Ragile (Agil)
Ragile (Agil) Mohon Tunggu... Administrasi - seorang ayah yang kutu buku dan pecinta damai antar ras, agama, dan keyakinan

"Tidak penting SIAPA yg menulis, yg penting APA yg ditulis" (Ragile 2009). Pendiri #PlanetKenthir. Pro #Gusdurian. Lahir: 1960. Kuliah Sastra Inggris. Gawe Software Komputer ; Keuangan. Nama: Agil Abdullah Albatati (Engkong Ragile). FB: Agil Abd Albatati. Twitter: @KongRagile. Alamat: Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Maksud Yusril Melawan Grasi Corby Apa Daya Diganjal

6 Juli 2012   19:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:14 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusril Ihza Mahendra (foto profile di Kompasiana.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="405" caption="Yusril Ihza Mahendra (foto profile di Kompasiana.com) "][/caption] Baru posting artikel perlawanan terhadap grasi Presiden SBY kepada Corby, Prof.Yusril Ihza Mahendra terganjal advokat/lawyer Andar M Situmorang, SH. Dalam postingan tersebut Pak Yusril bermaksud menjelaskan upaya menolak Grasi Presiden SBY kepada Corby, warga Australia yang dipenjara akibat kasus penyelundupan ganja. Pada intinya Pak Yusril telah mengajukan gugatan melalui PTUN untuk membatalkan grasi dari Presiden kepada Corby. Kemudian dinyatakan tidak diterima gugatannya oleh PTUN. Pak Yusril akan melanjutkan gugatan karena merasa belum sampai pada materi gugatan. Maksudnya masih ada harapan diterima oleh PTUN. Namun dalam postingan ini muncul ganjalan dari seseorang yang menamakan dirinya Andar M Situmorang, SH. Dia menulis tanggapan dalam postingan Pak Yusril. Intinya adalah bahwa sebelum Pak Yusril menyampaikan gugatan telah didahului gugatan oleh Pak Andar. Menurut Pak Andar karena materi gugatan adalah sama maka gugatan dari Pak Yusril gugur dengan sendirinya. Untuk lebih jelasnya mari perhatikan bersama. 1) Postingan Pak Yusril tanggal 4 Juli 2012 berjudul "Saya Akan Melawan Penetapan PTUN Terkait Gugatan Grasi Corby" dengan poin-poin penting sbb:

"Ketua PTUN dalam sidang dismissal memang berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang. Namun, Penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan “tidak dapat diterima”, tidaklah sama dengan “penolakan atas gugatan”. Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan samasekali.

Kalau saya melakukan perlawanan, maka PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan Penggugat, apakah beralasan atau tidak. Kalau perlawanan diterima, maka sidang gugatan Grasi Corby akan dilanjutkan. Penetapan Ketua PTUN dapat dibatalkan oleh putusan sidang perlawanan. Seperti diketahui Ketua PTUN Jakarta hari ini menyatakan bahwa pihaknya menyatakan gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Menurut saya, meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN. Bahwa, grasi adalah hak prerogatif Presiden, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif).

PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN. Misalnya Keputusan KPU tentang hasil Pemilu, Keputusan Penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya.

Keputusan Presiden tentang grasi, bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa."

2) Sedangkan ganjalan dari Andar M Situmorang, SH adalah melalui komentar pada tanggal 5 Juli 2012, di dalam postingan di atas dengan bunyi sbb (kutip): Saya ANDAR M SITUMORANG, S.H Pimpinan Government Against Corruption & Discrimination menggugat Keppres No. 22/G/th.2012 tanggal 15 Mei membatalkan Grasi Corby terdaftar perkara No. 89/G/2012/PTUN-JKT tanggal 4 Juni 2012 (mendahului tiga hari yusril maqdir cs mewakili Granat daftarkan gugatannya perkara No. 92/G/2012/PTUN-JKT tanggal 7 Juni 2012) merasa perlu mengingatkan kepada Yusril yang mengaku Profesor (di back up ekspose berita oleh group MNC) untuk tidak menyesatkan, jujur narasumber memberikan pemberitaan yang benar sesuai fakta persidangan PTUN yang masih dipimpin hakim tunggal Yudi Martono Wahyunadi atau materi perkara gugatan granat belum diperiksa 3 (tiga) majelis hakim masih dalam Formalitas yudisial/Process Dismisall belum memeriksa materi perkara yakni Grasi Hak prerogratif presiden atau bukan. Apa susahnya she Dek YUSRIL jujur ngaku gugatan ditolak vide berita metrotvnews.com Rabu, 20 Juni 2012 akan jelas berita : 1. Hakim menolak gugatan Yusril perkara No. 92/G/2012/PTUN-JKT tanggal 7 Juni 2012 dengan alasan hakim PTUN telah menerima gugatan yang sama dari penggugat Andar M Situmorang, SH cs pimpinan GAC&D penggugat Perkara No. 89/G/2012/PTUN-JKT tanggal 4 Juni 2012 membatal Grasi Corby (Australia), Grasi Peter A F Grobmann (Jerman) dan Grasi Indra Bahrun Tamang (Nepal). 2. Agar Yusril cs mengerti hukum acara bila masih diperiksa hakim tunggal berarti masih memeriksa Formalitas Yudisial/Process Dissmisal, bila diperiksa 3 (tiga) majelis hakim berarti memeriksa materi perkara tentang Grasi. Makanya Yusril cs belajar beracaralah beli buku hukum acara TUN disenen 3buku Rp. 10000 3. Prof Yusril Ihza Mahendra ternyata belum Advokat namanya tidak terdaftar di website resmi PERADI silahkan di cek. Sehingga perkara yang diwakilinya CACAT HUKUM atau HARUS DIBATALKAN DEMI HUKUM 4. Bila ada kritik, saran dan pendapat memajukan Hukum di tunggu dengan senang hati di andarsitumorang_partners@yahoo.co.id an Andar M Situmorang Nabonggal hub cellular 0817156833 (sejak thn 1999 tidak pernah ganti) * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * Nah, saya dan juga Anda sebagai pembaca mungkin menangkap gelagat kurang sedap. Bahwa terdapat sesuatu perkara antara dua Bapak-Bapak tersebut. Entah apa yang sesungguhnya terjadi? Kenapa  tidak diselesaikan baik-baik sesama orang hukum secara langsung saja daripada cuma lewat komentar? Tentu banyak yang bertanya-tanya. Akankah Kompasiana akan menjadi ajang perseteruan beliau-beliau ahli hukum ini? ::: ::: ::: *) mohon maaf tadi baru bikin draft 25% udah salah pencet publish duluan, terpaksa edit menyusul. trims

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun