[caption id="attachment_107208" align="aligncenter" width="640" caption="Tay Kim Sia mendengar tangisan bayi dikubur hidup-hidup lalu menyelamatkannya (the straits times)"][/caption] Menyusul heboh bayi dikubur hidup-hidup yang ditemukan oleh Tay Kim Sia pada 18 April 2011, Rabu hari ini mantan PRT Indonesia bernama Indriani (27 thn) diajukan ke Pengadilan Singapore dengan tuduhan menelantarkan bayi baru lahir di kebun sebuah gedung parkir. Pengadilan juga menemukan Indriani masuk ke Singapore secara illegal sekitar Februari 2010. Beruntung bayi laki tsb masih hidup karena diselamatkan oleh seorang kakek bernama Tay Kim Sia yang mendengar tangisan bayi dari dalam tanah. Setidaknya Indriani diancam hukuman penjara 7 tahun penjara jika terbukti bersalah. [caption id="attachment_105163" align="aligncenter" width="590" caption="Tay Kim Sia menyelamatkan bayi yang dikubur hidup-hidup (doc: news-aol-.co.uk)"][/caption] Singapore sempat heboh ketika seorang kakek bernama Tay Kim Sia sedang duduk duduk di Gedung Parkir Eunos Cresent sambil merokok lalu mendengar tangisan bayi dari dalam tanah. Selidik punya selidik ternyata ada seorang bayi dikubur hidup-hidup dalam kebun di atas salh satu atap. Tay Kim Sia kemudian menggali dan menyelamatkan bayi yang ternyata bayi laki. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 18 April 2011. Kemudian melapor ke polisi. Ketika ditemukan Tay Kim Sia, pensiunan berusia 60 tahun, si bayi dalam keadaan sangat mengenaskan. Tubuhnya dibungkus kantong, lehernya diikat dengan tali, darahpun berceceran karena baru lahir. Namun ajaib, dikubur hidup-hidup tapi si bayi mampu bertahan hidup bahkan mampu menangis dari dalam tanah. Polisi segera mengusut lalu menangkap Indriani pada 25 April 2011 sebagai tersangka. [caption id="attachment_105164" align="aligncenter" width="350" caption="at rooftop of a Car Park where baby buried (doc: newbornbabyfeed.com)"][/caption] Rabu ini tanggal 4 Mai 2011 Pengadilan Singapore menyeret Indriani (27 thn) yang diyakini adalah ibu dari bayi laki yang dikubur hidup-hidup di kebun di atas atap Block 31A Eunos Crescent pada 18 April 18 2011 jam 3 pagi. Indriani juga dituduh bersalah telah masuk ke Singapore secara illegal pada Februari 2010. Oleh karena itu Indriani diancam hukuman 7, hukum cambuk dan S$6000 apabila terbukti bersalah. Hingga hari ini tidak ada penyangkalan dari Indriani dan tidak ada kabar apakah dia didampingi oleh pengacara mengingat hukumat berat mengamcam dirinya. Kini Indriani dirawat di Institute of Mental Health untuk pemeriksaan mental dan akan kembali ke Pengadilan pada tanggal 18 Mei 2011. *) sumber The Straits Times dan Sydney Morning Herald
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H