Mohon tunggu...
Ragile (Agil)
Ragile (Agil) Mohon Tunggu... Administrasi - seorang ayah yang kutu buku dan pecinta damai antar ras, agama, dan keyakinan

"Tidak penting SIAPA yg menulis, yg penting APA yg ditulis" (Ragile 2009). Pendiri #PlanetKenthir. Pro #Gusdurian. Lahir: 1960. Kuliah Sastra Inggris. Gawe Software Komputer ; Keuangan. Nama: Agil Abdullah Albatati (Engkong Ragile). FB: Agil Abd Albatati. Twitter: @KongRagile. Alamat: Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasha Ungu: Pejabat Grogi Merokok Sembarangan

24 Februari 2016   21:30 Diperbarui: 24 Februari 2016   21:43 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus ini membuat orang menilai bahwa ia bagaikan kacang lupa kulitnya. Ia tenar berkat andil wartawan and jurnalis. Setelah menjabat koq ujug-ujung sombong: nggak kasih kesempatan bincang-bincang dengan wartawan. Kecaman tersebut bukan tanpa alasan.

Soalnya, Pasha melayani penggemar yang ingin foto selfie. Giliran selfie sama fans, eh semangat dia. Hmm... Maklum, jiwa artisnya masih lengket.

ANAK BUAH CEKIKIKAN (18-02-2016)

Karena salah ucap ketika hendak memimpin apel upacara, pegawai bawahan pada cekikikan. Pasha marah. Di depan 1500 pegawai tingkat kota dan daerah, ia menyemprot.

"Apa motif saudara-saudara tertawa terbahak-bahak?... Saya malu karena ada yang tertawa terbahak-bahak saat saya masuk... Next, saya tidak mau ini terulang lagi. Polisi Pramong Praja harus mengecek yang tertawa itu... Jelas? Jelas?! Jelas!"

Entah kesan apa yang terpendam dalam batok kepala para pegawai. Mereka mungkin lupa bahwa Pasha bukan lagi artis yang ganteng,  imut, dan friendly. Kini, ia pejabat berkuasa yang kadang perlu unjuk gigi bahwa ia emoh ditertawakan di depan umum.

Tayangan lengkapnya ada di Youtube sini : Pasha UNGU Berang, Diketawain Ribuan PNS Palu karena Salah Pimpin Upacara

TOKOH MELEMPAR ANCAMAN (22-02-2016)

Bak gayung bersambut, seorang tokoh ikut nimbrung. Adalah Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menghembuskan ancaman agar Pasha dipecat. Menurut dia begini:

"...Pasal 78 (d) UU Pemda menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b). Disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya."

Jelas, itu wujud rasa kesal Abdulhamid yang menilai bahwa Pak Wakil Walikota enggan berbagi informasi dengan kuli tinta. Padahal jauh-jauh kuli tinta hadir di Balai Kota guna menjaring berita yang merupakan lahan nafkahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun