Jamiludin purwanto atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Saipul Jamil atau Bang Ipul lahir di Serang Banten pada tanggal 31 Juli 1980 Saipul Jamil adalah seorang penyanyi dangdut berkebangsaan Indonesia. Sebelum Saipul Jamil bernyanyi solo Saipul merupakan mantan anggota grup musik dangdut yang bernama "G4UL". Saipul juga di percaya pernah menjadi juri D'Academy di televisi Indosiar. Â
Di tanggal 18 Februari 2016 Saipul Jamil dilaporkan ke kepolisian  atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi di tetapkan sebagai seorang tersangka, pihak televisi indosiar selaku penyelengara acara kontes D' Academy memberhentikan Saipul Jamil sebagai juri dalam program tersebut. Saipul Jamil terjerat pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 82 ayat 1 kitab UU Hukum pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000,00. Dalam putusan banding pengadilan tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun kurungan penjara.
Di tanggal 31 Juli 2017 Saipul Jamil juga divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap panitera pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi  sebesar Rp.250.000.000,00.
Saipul Jamil resmi bebas di tanggal 2 september 2021 dari lapas kelas 1 Cipinang, Penampilan perdananya setelah bebas adalah sebagai bintang tamu dalam program Kopi Viral yang tayang langsung sehari setelah bebas. Kejadian tersebut memunculkan seruan perlunya dilakukan pembatasan gerak bagi mantan pelaku kejahatan seksual khususnya pada anak di ruang publik termasuk di televisi agar mencegah terlulangnya kejahatan serupa. Perlu pembatasan gerak di ruang publik pada pelaku kejahatan seksual, agar para korban menguatkan pandangan di masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang cukup serius.
Dalam beberapa kasus yang ditangani KPAI hampir seluruh kejahatan seksual anak memiliki trauma mendalam saat mendengar atau bahkan melihat para pelaku. Glorifikafi bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penyambutan didepan lapas penjara lengkap dengan kalung bungga hingga menjadi bintang tamu di televisi mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, persoalan mengenai penolakan tersebut pihak Trans Tv selaku penyelengara program meminta maaf karena telah mengundang Saipul Jamil dan mengatakan sudah melakukan evaluasi menyeluruh atas peristwa tersebutÂ
Aksi demonstrasi tersebut  juga mendesak pihak DPR segera mengesahkan rancangan Undang -- Undang penghapusan kekerasan seksual, untuk itu di perlukan kerangka hukum yang mengatur lebih rinci mengenai perlindungan korban hingga penjeratan pelaku, dalam kasus Saipul Jamil yaitu pemantauan dan evaluasi para pelaku yang telah keluar dari penjara.Â
Dalam kasus ini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) juga mendapat banyak kecaman di masyarakat atas adanya penanyangan dan glorifikasi terhadap Saipul Jamil di salah satu media televisi. KPI juga meminta media penyiaran televisi untuk lebih berhati - hati dalam penayangan yang perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma -- norma seperti : penyimpangan seksual , prostitusi , narkoba , dan tindakan yang melanggar hukum lainnya dan yang menyangkut atau dilakukan oleh artis atau publik figur. Dan setelah memuai banyak kecaman dari masyarakat KPI menguatkan seluruh lembaga penyiaran televisi agar tidak melakukan kembali amplifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saipul Jamil. KPI berharap penyiaran dapat memahami sensivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang menimpa yang bersangkutan sekaligus tidak membukakembali trauma yang dialami korban.
Dalam kasus ini ada HAM , etika dan hukum yang harus di tegakkan. Ketua KPI Agung Suprio mengatakan KPI memperbolehkan Saipul Jamil tampil, namun hanya untuk kepentingan edukasi bahaya predator seksual bukan untuk menghibur masyarakat. Tetapi dalam pernyataan itu , hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam memenuhi hak publik tersebut seorang jurnalis wajib mematuhi kode etik yaitu : menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, tidak mempercampuradukkan fakta dan opini, mengunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen dan juga tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis, serta kejahatan sesual.
Jadi dari sekian penjelasan hukum yang dipaparkan masih pantas atau tidak nya Saipul Jamil untuk muncul lagi di dunia hiburan, kembali lagi pada diri kita sendiri, memang kejahatan seksual yang dia lakukan sangatlah biadab, dia memang pantas untuk di blacklist di dunia hiburan indonesia, tetapi kita sebagai netizen juga tidak perlu untuk menhujat dia secara berlebihan, karena dia juga sudah menerima sanksi nya di penjara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H