Akhir-akhir ini, media sosial Twitter sedang hangat membicarakan salah satu video viralnya. Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @KawanBaikKomodo yang berisikan tentang sekelompok wisatawan di atas sebuah kapal di daerah Pulau Kalong TN Komodo. Video yang berdurasi 42 detik itu memperlihatkan wisatawan yang menyalakan kembang api di atas kapal. Di dalam video juga terlihat beberapa warga lokal yang melambaikan tangan mereka sembari meneriaki wisatawan tersebut. "Woi! Woi! Tidak boleh!" sahut warga lokal itu. Aksi wisatawan ini mendapat respon buruk dari warga Twitter. Netizen dibuat geram oleh aksi mereka yang menyalakan kembang api di kawasan konservasi tersebut. "Gini ini kalo otak cuma buat dimakan, gak dipake," tulis warga Twitter dengan akun @bondgirl2410.
Video ini mendapat respon dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Lukita Awang pada 1 April 2022. Melalui Tempo, Lukita mengatakan "Kembang api dan petasan itu dilarang." BTNK melarang keras aktivitas wisatawan itu yang menyalakan kembang api di dalam kawasan konservasi TN Komodo. Hal ini karena kawasan konservasi TN Komodo merupakan kawasan pelestarian alam, sehingga segala jenis kehidupan yang ada di kawasan tersebut harus dilindungi, keanekaragamannya tetap diawetkan, dan sumber daya alam juga hayatinya harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Tindakan menyalakan kembang api di kawasan tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan. Lukita menjelaskan bahwa percikan kembang api dari wisatawan itu dapat menyebabkan kebakaran sabana dengan cepat dan masif.
BTNK juga menegaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dilarang di kawasan TN Komodo. Kegiatan yang dilarang tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pengunjung TN Komodo dan jika melanggar akan dapat diancam hukuman pidana. Selain dilarang menyalakan kembang api, wisatawan juga dilarang untuk membuat sumber api lainnya seperti menyalakan api unggun, melakukan aktivitas barbecue, dan merokok. Penggunaan jet ski juga dilarang karena dapat mengancam kehidupan biota laut. Berkemah juga menjadi larangan karena komodo tersebar pada
lima pulau utama yang ada di TN Komodo, termasuk pada pulau-pulau kecil dan jalur trekking tertentu.
Menurut saya, kejadian ini merupakan murni kesalahan dari pengunjung TN Komodo tersebut. Sebagai wisatawan yang pintar, tentu saja kita harus membaca dan sadar atas peraturan tertulis maupun tidak tertulis daerah tersebut. Kita juga harus sadar akan hal tersebut agar terhindar dari sanksi hukum dan sanksi sosial. Kita juga harus memiliki kesadaran tersendiri atas apa yang kita lakukan, kita harus memikirkan dampak apa saja yang dapat terjadi sebagai konsekuensi dari kegiatan kita. Di sisi lain, seorang tour guide yang memandu wisatawan itu juga harus lebih sadar dengan orang-orang yang menjadi tanggung jawab mereka. Mereka sebagai orang yang lebih berpengalaman di daerah tersebut harus selalu menjaga dan mengingatkan pengunjung yang ada. Dalam kasus ini, saya rasa hukuman ringan pantas diberikan kepada wisatawan tersebut. Hukuman ringan dapat dianggap sebagai peringatan terhadap wisatawan agar mereka akan lebih aware dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H