Mohon tunggu...
Sultan_solo
Sultan_solo Mohon Tunggu... lainnya -

Kick Rasism dan Terorism!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

KMB, Hutang Piutang dan Papua Barat

2 November 2011   05:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:09 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persidangan Meja Bulat Indonesia-Belanda 1949 (atau dikenali sebagai Konferensi Meja Bundar dalam Bahasa Indonesia dan Nederlands-Indonesische rondetafelconferentie van 1949 dalam Bahasa Belanda) adalah pertemuan antara perwakilan Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia,dari 23 Agustus hingga 2 November 1949. Persidangan tersebut diadakan di Den Haag, Belanda. Sebelum itu, terdapat beberapa pertemuan diantara perwakilan tertinggi kedua belah pihak, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948) dan Perjanjian Roem-van Roijen (1949). Persidangan tersebut berakhir dengan Kerajaan Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, dan juga penyerahan hak kedaulatan Kepulauan Hindia Timur Belanda kepada Republik Indonesia.

Latarbelakang

Pada 28 Januari 1949, PBB setuju mengeluarkan resolusi mengutuk tindakan Tentara Kerajaan Belanda atas Pasukan Tentara Republik Indonesia, dan mendesak pemulihan kedaulatan Republik Indonesia. Selain itu, PBB juga mendesak agar diadakan persidangan untuk meyelesaikan konflik Indonesia-Belanda secara damai. Selepas pengumuman Perjanjian Roem-van Roijen yang ditandatangani pada 6 Julai 1949, dimana isinya menerima resolusi PBB, Dr.Mohammad Roem (Wakil Indonesia yang menandatangani perjanijan Roem-van Roijen) berkata bahwa pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang tinggal dalam pembuangan di Bangka, akan hadir dalam persidangan tersebut untuk mempercepatkan lagi proses penyerahan kedaulatan. Tidak lama setelah kepulangan pemimpin-pemimpin Republik Indonesia ke Jogjakarta pada 6 Juli, pada pertengahan minggu kedua Juli dan dari tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus, diadakan persidangan antara seluruh komponen  Republik Indonesia yang setuju dengan berdirinya Republik Indonesia Serikat yang akan diumumkan kemudian, dan semua pihak setuju dengan prinsip dan asas dalam rangka kebersamaan. Setelah diadakan pertemuan dengan Wakil PBB yang berkedudukan di Jakarta maka ditetapkan pelaksanaan Sidang akan bertempat di Den Haag, Belanda.

Persidangan

Persidangan Meja Bundar Persidangan tersebut dimulai secara resmi pada tanggal 23 Agustus, dan dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak  mencapai kata sepakat dalam beberapa isu yaitu Piagam Pemindahan Hak Kedaulatan, Status Kesatuan, Perjanjian Ekonomi dan Perjanjian dari segi sosial serta ketentaraan. Namun, sidang tersebut gagal untuk mencapai kata sepakat mengenai status Papua Barat dan hutang piutang Pemerintah Kolonial Belanda. Pembicaraan mengenai hutang dalam dan luar negeri Pemerintah Hindia Timur Belanda juga dibahas dan kedua belah pihak memiliki pendapat sendiri, menyebabkan adanya pertentangan bahwa Republik Indonesia adalah yang bertanggungjawab atas hutang yang dialami oleh Pihak Belanda selepas mereka menyerah kalah kepada Jepang pada tahun 1942.  Indonesia sanggup dengan syarat PBB ikut campur tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak Indonesia setuju  melunasi separuh dari hutang tersebut sebagai bayaran untuk pemindahan hak kedaulatan seluruh gugusan kepulauan nusantara. Pada tanggal 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk mengambil alih hutang Kerajaan Hindia Timur Belanda, yang berjumlah sekurang-kurangnya 4,3 Milyar Gulden.

Isu Papua Barat

Sepanjang persidangan tersebut juga, kedua belah pihak saling bertentangan mengenai status Papua Barat apakah masuk menjadi wilayah Republik Indonesia, atau tetap sebagai wilayah Jajahan Kerajaan Belanda. Indonesia berpendapat bahwa Papua Barat adalah bagian dari wilayah Hindia Timur Belanda, sedangkan Belanda menyangkal pendapat Indonesia dengan menyatakan bahawa Papua Barat tidak mempunyai hubungan etnik dengan mereka. Biarpun pendapat umum di Belanda mengatakan bahwa mereka harus menyerahkan Papua Barat kepada Indonesia, namun Kerajaan Belanda enggan berkompromi  dengan pendapat dari delegasi  Indonesia. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pembicaraan mengenai Papua Barat, setahun setelah selesainya pemindahan hak kedaulatan Hindia Timur Belanda kepada Indonesia. Namun kenyataannya, Papua Barat masih di bawah penguasaan Kerajaan Belanda. Hal ini menyebabkan Indonesia merasa tidak puas  dengan tindakan tersebut. Papua Barat akhirnya digabung ke dalam wilayah Indonesia melalui Operasi Trikora (Tri Komando Rakyat) ke Papua Barat pada 1962. Berakhirnya persidangan & penyerahan hak kedaulatan kepada Indonesia

J.H. Maarseveen, Sultan Hamid II dan Dr.Mohammad Hatta menandatangani Perjanjian Meja Bundar, 2 November 1949 di Belanda Persidangan tersebut berakhir dengan resmi di Gedung Parlemen Belanda pada tanggal 2 November 1949, dan pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda  secara resmin menyerahkan kedaulatan Wilayah Hindia Timur Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.

Referensi Tulisan :

  • Hasil-Hasil Konperensi Medja Bundar sebagaimana diterima pada Persidangan Umum yang kedua Terlangsung Tangal 2 Nopember 1949 di Ridderzaal di Kota ‘S-Gravenhage (Results of the Round Table Conference as Accepted at the Plenary Session on 2 November 1949 at the Knight’s Hall [Parliament Building] in the Hague) (1949?), Printed/published? by Kolff, Djakarta
  • Ide Anak Agung Gde Agung (1973) Twenty Years Indonesian Foreign Policy: 1945-1965 Mouton & Co ISBN 979-8139-06-2
  • Kahin, George McTurnan (1952) Nationalism and Revolution in Indonesia Cornell University Press, ISBN 0-8014-9108-8
  • Ricklefs, M.C. (1993) A History of Modern Indonesia Since c.1300, 2nd Edition. London: MacMillan, pp. 224–225. ISBN 0-333-57689-6.
  • Taylor, Alastair M. (1960) Indonesian Independence and the United Nations. Ithaca, N.Y.: Cornell University Press.
  • Sumber Lain

Kesimpulan Sudah jelas bahwa Papua Barat sebelum jatuh ke tangan Indonesia melalui Operasi Trikora pada tahun 1962 sudah berdiri sebagai sebuah Negara yang diberikan oleh Kerajaan Belanda pada tanggal 1 Desember 1961 dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora, Lagu Kebangsaan Hai Tanahku Papua, Lambang Negara Mambruk dan perangkat negara lainnya. Soekarno sudah mengetahuinya seperti bunyi isi Trikora...Gagalkan pembentukan Negara Papua bikinan Belanda Kolonial...untuk memuluskan itu Soekarno bekerjasama dengan USA (Kennedy) dan PBB karena beredarnya kabar tentang penemuan emas di Papua dan Freeport yg sudah mulai masuk ke sana.. Kasihan Papua...dari satu Penjajah ke Penjajah lainnya...salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun