Kota Samarinda -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya NH, seorang pengedar Narkotika asal Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba. Kemudian ditindak lanjuti oleh unit reskrim dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudian berhasil mengamankan NH di jalan Aminah Syukur Kota Samarinda dengan barang bukti 3 Gram Narkoba Jenis Sabu.
"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas penyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap NH dengan barang bukti sabu seberat 3 gram," terang Ary Fadli saat pelaksanaan Press Rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (29/11/2022).
Ia menambahkan, setelah anggota berhasil mengamankan NH kemudian penyelidikan dikembangkan ke rumah NH. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 22 (dua puluh dua) poket sabu yang disimpan didapur kost pelaku. Dari hasil interogasi, NH mengakui bahwa pemilik 22 (dua puluh dua) poket sabu tersebut adalah suaminya yang bernama R yang saat ini berada si Sulawesi.
"Selanjutnya kita kembangkan ke rumah pelaku dan diamankan 22 poket sabu. Namun suaminya yang merupakan pemilik sabu tersebut tidak berada di lokasi. Saat ini sedang kita terbitkan DPO (Daftar pencarian Orang)," imbuhnya
Kini NH beserta barang bukti sebanyak 23 (dua puluh tiga) poket sabu seberat 15,9 gram dibawa oleh penyedik dan dilakukan proses hukum. Pelaku diancam pasal 144 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (msw/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H