Riau -- Seorang pemuda berinisial RAM (18), memperkosa PM (71) seorang wanita lanjut usia. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah korban Desa Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Riau, Minggu (6/11/2022).
"Pelaku RAM selain memperkosa PM juga mengambil HP milik anaknya PM," terang Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi Senin (21/11/2022) seperti yang dilansir oleh akun instagram semangatpekanbaru
Ia menjelaskan, RAM awalnya mencuri hp milik A (35) yang merupakan anak korban. Sebelum mencuri, RAM terlebih dahulu mencekik korban yang sudah lansia dan memperkosanya. Usai melakukan aksi bejatnya, korban melarikan diri dengan membawa hp hasil curiannya.
"Jadi awalnya berniat mencuri, tapi diawali dengan mencekik leher korban dan memperkosanya," imbuhnya
Pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kubu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone dan hasil visum. Pelaku RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHP, tentang Pemerkosaan. Dari kedua pasal tersebut, ancaman hukuman penjara 7 tahun dan 12 tahun. (msw/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H