Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

18 Oktober 2022   10:54 Diperbarui: 18 Oktober 2022   11:02 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Resta Samarinda

Samarinda Kota: Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. Melalui Satresnarkoba Polresta Samarinda, pelaku HD (36) warga Kukar, HS (31) dan RS (39) warga Samarinda, berhasil diamankan berikut barang buktinya seberat 0,85 Gram sabu.

Kapolrsta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut diamankan pada jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jl Untung Suropati Kelurahan Karangasam Ulu Kecamatan Kunjang Kota Samarinda, tepatnya di halaman Parkir Hotel Harris)

"Hari ini kami sampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pengedar sabu sabu, ketiga pelaku kita amankan di halaman Parkir Hotel Harris," ungkap Ary Faldi Senin (17/10/22)

Ia menambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) pocket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram brutto, Uang tunai Sebanyak Rp 1.000 (seribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) Handphone Android merk OPPO warna Gold dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk YAMAHA AEROX warna kuning No.Pol : KT 2918 BG.

"Barang bukti yang kami amankan seberat 0,85 Gram dan hp serta sepeda motor," imbuhnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun