Samarinda Kota: Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. Melalui Satresnarkoba Polresta Samarinda, pelaku HD (36) warga Kukar, HS (31) dan RS (39) warga Samarinda, berhasil diamankan berikut barang buktinya seberat 0,85 Gram sabu.
Kapolrsta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut diamankan pada jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jl Untung Suropati Kelurahan Karangasam Ulu Kecamatan Kunjang Kota Samarinda, tepatnya di halaman Parkir Hotel Harris)
"Hari ini kami sampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pengedar sabu sabu, ketiga pelaku kita amankan di halaman Parkir Hotel Harris," ungkap Ary Faldi Senin (17/10/22)
Ia menambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) pocket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram brutto, Uang tunai Sebanyak Rp 1.000 (seribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) Handphone Android merk OPPO warna Gold dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk YAMAHA AEROX warna kuning No.Pol : KT 2918 BG.
"Barang bukti yang kami amankan seberat 0,85 Gram dan hp serta sepeda motor," imbuhnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H