Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebelas Pelaku Kejahatan di Ringkus Polres Lamongan

14 Oktober 2022   10:51 Diperbarui: 14 Oktober 2022   10:55 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lamongan - Polres Lamongan tidak main main dalam melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2022. Hal tersebut dibuktikan dengan meringkus 11 pelaku kejahatan dengan 21 kasus.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob mengungkapkan, pihaknya selama Operasi Sikat Semeru 2022 telah mengungkap kasus sebanyak 21 kasus dengan rincian 6 kasus pencurian dengan pemberatan dan 15 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sumber : Humas Res Lamongan
Sumber : Humas Res Lamongan

"Dari 21 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 11 pelaku," terang Yakhob

Ia menjelaskan, dari 11 pelaku tersebut, terdiri dari 6 kasus pencurian dengan pemberatan dan 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"MR (57), SES (37), M (47), SM (32), MRS (50), dan NS (28) merupakan pelaku Pencurian pemberatan. Sedangkan SM (36), MY (45), HR (28), MR (34) dan NA (27) adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, " jelasnya.

Sumber : Humas Res Lamongan 
Sumber : Humas Res Lamongan 

Dalam aksi pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksinya di Paciran 2 tempat, Kecamatan Mantup 1 tempat, Kecamatan Kembangbahu 1 tempat, Kecamatan Tikung 1 tempat dan Kecamatan Glagah 1 Tempat. (Sg/rn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun