Samarinda -- Nasib naas dialami AN (14), siswi SMP di Samarinda tersebut terbujuk rayu oleh Oknum Kepala Sekolah berinisial DJ (58) dan menjadi budak nafsunya. DJ yang dikenal melalui aplikasi MiChat, telah mencabulinya sebanyak 4 (empat) kali. Satu kali di Hotel dan 3 kali di mobil milik DJ.
"Kasus pencabulan dan persetubuhan ini terjadi diawali dari perkenalannya di MiChat," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli
Ia menjelaskan, setiap pertemuan DJ selalu memberikan uang kepada AN sebesar Rp 500rb. Uang tersebut diberikan, supaya korban mau diajak Hubungan badan.
"Jadi korban ini tidak menjual diri, dia diiming imingi uang supaya mau diajak berhubungan suami istri," imbuhnya.
Perbuatan DJ terungkap setelah orang tua korban mendapatkan laporan bahwa korban sering bolos sekolah. Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban mengaku telah keluar dengan pelaku dan melakukan hubungan suami istri. Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Samarinda.
"Setelah kami menerima laporan, keesokan harinya kami amankan pelaku," ujarnya
Kini pelaku dijerat pasal 76d jo pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (sg/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H