Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenal di MiChat, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Oknum Kepala Sekolah

12 Oktober 2022   14:16 Diperbarui: 12 Oktober 2022   14:21 1488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Ragam Nusantara

Samarinda -- Nasib naas dialami AN (14), siswi SMP di Samarinda tersebut terbujuk rayu oleh Oknum Kepala Sekolah berinisial DJ (58) dan menjadi budak nafsunya. DJ yang dikenal melalui aplikasi MiChat, telah mencabulinya sebanyak 4 (empat) kali. Satu kali di Hotel dan 3 kali di mobil milik DJ.

"Kasus pencabulan dan persetubuhan ini terjadi diawali dari perkenalannya di MiChat," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli

Ia menjelaskan, setiap pertemuan DJ selalu memberikan uang kepada AN sebesar Rp 500rb. Uang tersebut diberikan, supaya korban mau diajak Hubungan badan.

"Jadi korban ini tidak menjual diri, dia diiming imingi uang supaya mau diajak berhubungan suami istri," imbuhnya.

Perbuatan DJ terungkap setelah orang tua korban mendapatkan laporan bahwa korban sering bolos sekolah. Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban mengaku telah keluar dengan pelaku dan melakukan hubungan suami istri. Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Samarinda.

"Setelah kami menerima laporan, keesokan harinya kami amankan pelaku," ujarnya

Kini pelaku dijerat pasal 76d jo pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (sg/rn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun