Kota Samarinda -- Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memusnahkan barang bukti Narkoba. Kegiatan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan BNNK Samaridan tersebut, dilaksanakan di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (25/8/22).
Sebanyak 1.555,85 gram netto Sabu, 332 gram ganja dan 40 butir pil ekstasi hasil ungkap kasus sejak Juni -- Agustus 2022 tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Satuan Narkoba Polresta Samarinda.
"Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi Narkoba di wilayah Samarinda," terang Ary Fadli.
Ia menambahkan, tersangka kasus Narkoba yang berhasil di ungkap Polresta Samarinda merupakan pengedar. Dari semua barang bukti yang diamankan, merupakan narkoba yang berasal dari luar Samarinda dan diedarkan di wilayah hokum Polresta Samarinda.
"Mereka semua pengedar, barangnya dari luar Samarinda. Ganja dari Aceh dan Sabunya dari Nunukan," imbuhnya
Selain pemusnahan barang bukti narkoba, dalam rilis juga telah melakukan pengungkapan dalam kurun waktu 29 hari sejak tanggal 28 Juli hingga 25 Agustus, dengan jumlah kasus 13, dengan 20 tersangka yakni 17 laki-laki dan 3 orang wanita.
"Dari 13 kasus ini ada 34, 33 gram bruto sabu-sabu, 73 butir ekstasi serta 350,11 gram neto ganja. Semua ini masih dalam proses sidik," pungkasnya. (sg/rn)
Â
Â
Â