Bojonegoro -- Polsek Kalitidu, Koramil Kalitidu dan Satpol PP Kecamatan Kalitidu merespon cepat aduan masyarakat adanya tambang pasir illegal. Dipimpin langsung Kapolsek Kalitidu AKP Harjo, S.H., petugas langsung mendatangi sepanjang bantaran sungai Bengawan Solo turut Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/8/2022)
"Hari ini kami merespon adanya laporan dari masyarakat terkait tambang pasir illegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo," terang Harjo
Ia menjelaskan, laporan yang diterima Polsek Kalitidu tersebut, terkait adanya tambang pasir. Namun saat didatangi ke lokasi tidak ada aktivitas penambangan pasir. Kemudian petugas bergeser ke Desa ke Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi tersebut, juga tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir
"Kami mendatangi 2 (dua) lokasi, yaitu Desa Mlaten dan Pilangsari, namun keduanya tidak ada aktivitas penambangan pasir," jelasnya
Sementara itu, Kabid Trantibum dan Tranmas Beny Subiakto, S.STP. MM mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung tugas tugas Kepolisian khususnya Polres Bojonegoro dan jajarannya dalam pelaksanaan penertiban penambangan pasir di bantaran sungai bengawan solo.
"Kami siap membantu dan mendukung pelaksanaan Operasi penambangan pasir. Tidak hanya penambangan pasir, namun pelaksanaan tugas lainnya, kami siap membantu,' ucap Beny
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan (memasang police line) pada lokasi penambangan di Desa Mlaten sebanyak 2 (dua) titik dan lokasi penambangan di Desa Pilang sebanyak 7 (tujuh) titik. (sg/rn)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI