Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Pilar Respon Cepat Tambang Pasir di Bantaran Sungai Bengawan Solo

22 Agustus 2022   21:24 Diperbarui: 22 Agustus 2022   21:31 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Humas Res Bjn

Bojonegoro -- Polsek Kalitidu, Koramil Kalitidu dan Satpol PP Kecamatan Kalitidu merespon cepat aduan masyarakat adanya tambang pasir illegal. Dipimpin langsung Kapolsek Kalitidu AKP Harjo, S.H., petugas langsung mendatangi sepanjang bantaran sungai Bengawan Solo turut Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/8/2022)

"Hari ini kami merespon adanya laporan dari masyarakat terkait tambang pasir illegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo," terang Harjo

Sumber : humas Res Bjn
Sumber : humas Res Bjn

Ia menjelaskan, laporan yang diterima Polsek Kalitidu tersebut, terkait adanya tambang pasir. Namun saat didatangi ke lokasi tidak ada aktivitas penambangan pasir. Kemudian petugas bergeser ke Desa ke Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi tersebut, juga tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir

"Kami mendatangi 2 (dua) lokasi, yaitu Desa Mlaten dan Pilangsari, namun keduanya tidak ada aktivitas penambangan pasir," jelasnya

Sementara itu, Kabid Trantibum dan Tranmas Beny Subiakto, S.STP. MM mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung tugas tugas Kepolisian khususnya Polres Bojonegoro dan jajarannya dalam pelaksanaan penertiban penambangan pasir di bantaran sungai bengawan solo.

"Kami siap membantu dan mendukung pelaksanaan Operasi penambangan pasir. Tidak hanya penambangan pasir, namun pelaksanaan tugas lainnya, kami siap membantu,' ucap Beny

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan (memasang police line) pada lokasi penambangan di Desa Mlaten sebanyak 2 (dua) titik dan lokasi penambangan di Desa Pilang sebanyak 7 (tujuh) titik. (sg/rn)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun