Samarinda - Sebanyak 16.822 Gram Brutto atau 16,8 Kg Sabu Senilai Rp 17 Miliar diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Samarinda. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar Konferensi pers di halaman Mapolresta Samarinda, Jum'at (18/2/22).
"Hari ini kita sampaikan bahwa Satuan Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu. Sebanyak 16,8 Kg kita amankan dari 2 (dua) pelaku," terang Ary.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus Narkoba bermula dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa di kawasan Jl A E Syahranie Perumahan Pandan Wangi Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Kota sering digunakan Transaksi barang terlarang. Setelah dipastikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu Malam (16/2/22). Dari hasil penggerebekan, diamankan DK (22) dan RB (35) selaku kurir dengan upah Rp 10 Juta sekali kirim.
"DK dan RB merupakan kurir. Pemilik asli masih kita kembangkan," imbuhnya.
Akibat Perbuatannya, tersangka RD dan RS dijerat pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (sg/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H