Bojonegoro -- Nafsu bejat seorang ayah tiri terhadap anak tirinya terungkap, setelah kakak kandungnya melaporkan nasib adiknya yang telah menjadi budak nafsu ayah tirinya hingga 5x. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat rilis ungkap kasus kepada awak media di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/1/21).
"Hari ini kita sampaikan bahwa kita telah berhasil mengungkap kasus Persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka Ayah tiri korban," terang Muhammad.
Ia menambahkan, kasus tersebut diawali dengan perbuatan cabul pada awal bulan september 2020. Selanjutnya saat ganti baju dan kondisi rumah sepi, tersangka langsung melakukan aksinya hingga kasus terbongkar sudah melakukan sebanyak 5x.
"Perbuatan pelaku diawali dengan cabul, selanjutnya dibawah ancaman tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," imbuhnya.
Tersangka kini harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro dan pasal yang disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan acaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Dengan kejadian ini, saya berharap seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada saya melalui Matur Pak Kapolres bila ada berbuatan kriminal di sekitarnya," pungkasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H