Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pulang Sekolah, Seorang Gadis Terpaksa Ladeni Nafsu Bejat Ayah Tirinya

20 Januari 2022   11:32 Diperbarui: 20 Januari 2022   11:36 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bojonegoro -- Nafsu bejat seorang ayah tiri terhadap anak tirinya terungkap, setelah kakak kandungnya melaporkan nasib adiknya yang telah menjadi budak nafsu ayah tirinya hingga 5x. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat rilis ungkap kasus kepada awak media di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/1/21).

"Hari ini kita sampaikan bahwa kita telah berhasil mengungkap kasus Persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka Ayah tiri korban," terang Muhammad.

Ia menambahkan, kasus tersebut diawali dengan perbuatan cabul pada awal bulan september 2020. Selanjutnya saat ganti baju dan kondisi rumah sepi, tersangka langsung melakukan aksinya hingga kasus terbongkar sudah melakukan sebanyak 5x.

"Perbuatan pelaku diawali dengan cabul, selanjutnya dibawah ancaman tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," imbuhnya.

Tersangka kini harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro dan pasal yang disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan acaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

"Dengan kejadian ini, saya berharap seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada saya melalui Matur Pak Kapolres bila ada berbuatan kriminal di sekitarnya," pungkasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun