Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi Penggerebekan 2 Kg Sabu oleh Polresta Samarinda

20 Januari 2022   07:14 Diperbarui: 20 Januari 2022   07:21 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar 2kg sabu sabu . Hal tersebut disampaikan saat rilis bersama media di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/1/22).

Dalam rilis tersebut disampaikan, Polresta Samarinda bekerjasama dengan Lapas Narkotika Samarinda telah mengamankan 3 pelaku yaitu RK, RF dan VR dengan peran berbeda beda. RK sebagai penyedia barang, RF sebagai pembeli dan VR sebagai perantara 

"Hari ini kita sampaikan bahwa, Sat Narkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Lapas Narkotika Samarinda berhasil mengamankan 3 pelaku peredaran 2 Kg sabu. Mereka memiliki tugas berbeda beda," terang Ary Fadli

Ia menambahkan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa di kawasan jalan Aminah Syukur Gang Mulia Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota sering terjadi transaksi Narkoba.

"Kita mendapatkan informasi dan pada hari Minggu (16/1/22) sekira pukul 20.30 WITA kita bergerak dan amankan salah satu pelaku, Selanjutnya dilakukan pengembangan," imbuhnya.

Dari ungkap kasus tersebut, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 Tahun maksimal seumur hidup. (sg/rg)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun