Samarinda - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar 2kg sabu sabu . Hal tersebut disampaikan saat rilis bersama media di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/1/22).
Dalam rilis tersebut disampaikan, Polresta Samarinda bekerjasama dengan Lapas Narkotika Samarinda telah mengamankan 3 pelaku yaitu RK, RF dan VR dengan peran berbeda beda. RK sebagai penyedia barang, RF sebagai pembeli dan VR sebagai perantaraÂ
"Hari ini kita sampaikan bahwa, Sat Narkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Lapas Narkotika Samarinda berhasil mengamankan 3 pelaku peredaran 2 Kg sabu. Mereka memiliki tugas berbeda beda," terang Ary Fadli
Ia menambahkan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa di kawasan jalan Aminah Syukur Gang Mulia Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota sering terjadi transaksi Narkoba.
"Kita mendapatkan informasi dan pada hari Minggu (16/1/22) sekira pukul 20.30 WITA kita bergerak dan amankan salah satu pelaku, Selanjutnya dilakukan pengembangan," imbuhnya.
Dari ungkap kasus tersebut, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 Tahun maksimal seumur hidup. (sg/rg)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H