Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

124 Ton Sabu Dimusnahkan oleh Polda Jatim

24 Desember 2021   06:14 Diperbarui: 24 Desember 2021   06:24 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya - Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memusnahkan barang bukti sabu sabu seberat 124.694 Kilogram atau setara dengan 124 Ton lebih, dari 5.700 kasus yang ditangani oleh Polda Jatim dan jajarannya selama rentan waktu Tahun 2021 di Mapolda Jatim, Kamis (23/12/21).

Selain sabu sabu, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti berupa 43 Ton Ganja kering, 7.692 butir Extasi, 2.392 psikotropika, 5 juta butir double L dan 65 gram tembakau sintetis.

"Hari ini kita musnahkan sisa barang bukti yang dulu pernah kita musnahkan juga pada bulan April 2021," terang Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sabu dan lainnya itu merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polda Jatim dan jajaran dalam mencegah peredaran Narkoba. Sehingga, mampu menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia khususnya Jawa Timur.

"Ini prioritas kami Ditresnarkoba Polda Jatim, dan kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada kami adanya peredaran Narkoba di lingkungannya," imbuhnya.

Sisa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah 27.153 Kilogram sabu sabu, 18.085 Kilogram Ganja, 1.750 butir Extasi, 118.000 butir Double L, 65 Gram tembakau sintetis dan 7320 botol miras yang disita dari 30 tersangka. (sg/rn).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun