Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gunakan Aplikasi Handphone untuk Judi, 4 Sopir Diamankan Polres Bojonegoro

23 Desember 2021   21:35 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:42 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Polres Bojonegoro

Bojonegoro - Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan 4 Sopir yang sedang judi, menggunakan Aplikasi judi "Hilo" di pekarangan atau lahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021. Hal tersebut, disampaikan oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (23/12/21).

"Hari ini kita sampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan sopir yang sedang judi," terang Latif.

Ia menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun.

"Mereka kita jerat pasal 303 KUHP," imbuhnya.

Keempat pelaku tersebut adalah RMD (38) warga Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, IMR (44) warga Desa Ngemplakrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, WSR (47) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, MSK (46) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun