Bojonegoro -- Polsek Temayang Polres Bojonegoro berhasil menyita minuman keras yang di jual di warung kopi milik Sdri. YM (51) Desa Pancur Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/10/21).
Kapolsek Temayang IPTU Jadmiko menjelaskan, kegiatan Operasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelakasanaan Operasi Pekat Semeru 2021. Dalam pelaksanaannya, Polsek Temayang melibatkan seluruh personil dan instansi lainnya seperti TNI, Satpol PP dan BKP.
"Ini merupakan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2021. Semua pihak terlibat,"terang Jadmiko.
Ia menambahkan, selain sasaran minuman keras juga ada sasaran pekerja sex komersial (PSK) dan praktek prostitusi lainnya.
"Tidak hanya minuman, tapi juga praktek prostitusi kita tertibkan," imbuhnya.
Penjual minuman keras akan dikenai sanksi tipiring karena telah melanggar pasal 19 ayat (1) Perda Kab. Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H