Batang (29 Juli, 2023), Universitas Diponegoro menerjunkan mahasiswa-mahasiswanya ke beberapa lokasi yang berbeda untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa tujuan. Kegiatan yang dikenal oleh nama Kuliah Kerja Nyata ini dilaksanakan sebagai sebuah pengabdian kepada masyarakat. Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan dalam bentuk program penyuluhan mengenai edukasi tentang penggunaan bantuan sosial yang tepat.
Program penyuluhan ini dilaksanakan untuk memberikan sebuah edukasi kepada masyarakat warga Desa Banteng cara menggunakan bantuan sosial yang tepat berdasarkan pengertian, konsep, dan tujuan-tujuan bantuan sosial. Penyuluhan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya peran bantuan sosial tersebut.
Bantuan sosial adalah bantuan langsung dari pemerintah kepada perorangan dan rumah tangga. Termasuk di sini bantuan pemerintah kepada masyarakat akibat bencana alam, peperangan, dan pendidikan yang diterimakan langsung kepada orang yang bersangkutan. Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017 pada Bab I Pasal I: Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pemerintah sendiri mempunyai beberapa tujuan dalam pemberian bantuan sosial tersebut. Tujuan pertama pemberian bantuan sosial tersebut adalah sebagai rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial bantuan sosial tersebut merupakan fungsi bantuan sosial dalam membantu mengatasi masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh individu atau kelompok masyarakat, seperti rehabilitasi kemampuan sosial masyarakat. Tujuan kedua pemberian bantuan sosial adalah sebagai sebuah perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan dan terpinggirkan. Tujuan ketiga bantuan sosial adalah sebagai pemberdayaan sosial dalam memberdayakan masyarakat dengan memberikan akses terhadap berbagai sumber daya dan kesempatan yang dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang. Tujuan keempat adalah sebagai sebuah jaminan sosial dan ekonomi saat menghadapi kondisi-kondisi yang mengancam keamanan finansial. Tujuan kelima adalah sebagai sebuah bantuan terhadap korban yang terdampak bencana alam. Dan tujuan utama pemberian bantuan sosial adalah sebagai bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu sehingga bantuan sosial tersebut membantu kemampuan perekonomian masyarakat tersebut.
Berdasarkan tujuan-tujuan bantuan sosial tersebut dapat diketahui bahwa bantuan sosial yang tidak baik adalah jangan digunakan untuk diperjualbelikan, digunakan bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, digunakan bukan untuk membantu perekonomian, digunakan untuk bersenang-senang, dan digunakan sebagai ajang pamer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H