Batang (29 Juli, 2023), Universitas Diponegoro menerjunkan mahasiswa-mahasiswanya ke beberapa lokasi yang berbeda untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa tujuan. Kegiatan yang dikenal oleh nama Kuliah Kerja Nyata ini dilaksanakan sebagai sebuah pengabdian kepada masyarakat. Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan dalam bentuk program sosialisasi mengenai alur pemberian bantuan sosial.
Alur pemberian bantuan sosial merupakan sebuah serangkaian prosedur bagaimana bantuan sosial diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Alur pemberian bantuan sosial diawali dari pendaftaran masyarakat yang memenuhi kriteria atau dari usulan RT/RW ke desa yang ditentukan di forum musdes. Setelah itu petugas lapangan akan melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data untuk kemudian dicatat ke dalam formulir. Isi dari formulir tersebut kemudian akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG.Â
Pihak dinas sosial kabupaten akan menerima dan menampung hasil dari aplikasi SIKS-NG tersebut yang kemudian akan disahkan oleh bupati sekaligus finalisasi data yang akan dikirimkan ke kementrian sosial. Kementrian sosial akan menetapkan DTKS hasil verifikasi lapangan dinas sosial tersebut.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang memuat informasi ekonomi, sosial, demografi, dan status kesejahteraan 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan terendah. DTKS menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos. Untuk terdaftar di DTKS, harus memenuhi tiga persyaratan utama, yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang kedua non-ASN, dan terakhir termasuk dalam kriteria fakir miskin. Kriteria fakir miskin sendiri ditentukan pada keputusan menteri sosial.Â
Pada tahun 2013, kementrian sosial telah mengeluarkan 11 kriteria fakir miskin pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 yang secara umum meliputi pekerjaan, kemampuan menanggung anak, kondisi dinding rumah, kondisi lantai rumah, kondisi atap, kondisi penerangan rumah, kondisi luas lantai, kondisi sumber air minum, kondisi pengeluaran untuk kebutuhan pokok, kondisi kemampuan untuk berobat, dan kondisi pakaian. Kemudian pada tahun 2022, kementrian sosial telah memperbarui kriteria fakir miskin yang tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 yang secara umum menjelaskan mengenai status pekerjaan kepala keluarga, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kondisi pengeluaran untuk pangan, kondisi pengeluaran sandang, kondisi lantai rumah, kondisi dinding rumah, kondisi sanitasi, dan kondisi listrik rumah.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat di Desa Banteng yang masih kurang mengetahui alur penetapan bantuan sosial tersebut. Hal tersebut terjadi dikarenakan sulitnya mengakses dan mendapatkan informasi mengenai alur penetapan bantuan sosial tersebut. Masyarakat di Desa Bantengpun kebingungan apakah mereka memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut atau tidak. Oleh karena itu, mahasiswa KKN dari Undip Semarang mengadakan program untuk mengosisalisasikan mengenai alur penetapan bantuan sosial tersebut.Â
Program sosialisasi tersebut dilaksanakan pada akhir bulan Juli lalu, dilaksanakan di forum musyawarah desa. Forum tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat Desa Banteng, baik dari para ketua RT maupun dari anggota ibu-ibu PKK di Desa Banteng. Mahasiswa KKN Undip tersebut kemudian mensosialisasikan mengenai alur penetapan bantuan sosial tersebut sebelum sesi verifikasi dan validasi data warga Desa Banteng.
Setelah mensosialisasikan mengenai alur penetapan bantuan sosial, mahasiswa KKN Undip tersebutpun menempelkan poster mengenai alur penetapan bantuan sosial tersebut. Poster alur penetapan bantuan sosial tersebutpun ditempelkan di depan ruang pelayanan di balai desa. Ke depanya diharapkan bahwa sosialisasi tersebut dapat disampaikan ke seluruh warga Desa Banteng dan tidak ada lagi warga Desa Banteng yang kebingungan mengenai alur penetapan bantuan sosial dari pemerintah. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H