Padahal dia dan puluhan orang lain sudah dari siang menunggu di area sekitar GBK Untuk mengantri di penukaran tiket tersebut. Sambil mencoba mencari solusi, Sarah bertemu dengan beberapa orang lain yang mengalami nasib serupa. Mereka saling bertukar cerita tentang bagaimana mereka tertipu oleh penjual tiket yang sama.
   Sarah dan korban lainnya mencoba menghubungi penjual tiket melalui Whatsapp, namun tidak ada tanggapan. Mereka mencoba mencari tahu lebih lanjut tentang penipuan ini, mengunjungi forum online dan melaporkannya ke pihak berwenang. Sarah dan korban lainnya menemukan bukti bahwa GDA orang yang mereka percayai untuk membeli tiket konser Coldplay ini adalah palsu dan telah menipu banyak orang dengan menjual tiket palsu untuk keuntungan pribadinya.
   KeesokannyaSarah dan beberapa korban lainnya memutuskan untuk melaporkan penipuan ini ke polisi. Mereka memberikan semua bukti yang mereka miliki, termasuk email konfirmasi pembelian tiket dan transaksi di Mobile Banking. Usai menangkap dan menetapkan GDA sebagai tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang-barang bermerek, yakni tas, sepatu, sandal, dan sebagainya dengan nilai kurang lebih Rp 600 juta.
   "Sisanya sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka," imbuh Susatyo. Atas perbuatannya, GDA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
   Sarah, meskipun kecewa dengan pengalaman tersebut, belajar banyak dari kejadian ini. Dia menjadi lebih waspada dalam bertransaksi dengan orang-orang yang mengatasnamakan ''calo'' sebelum melakukan pembelian di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H