Mohon tunggu...
Rafly Riyadi
Rafly Riyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Di Sebuah Universitas Bandung

Hai, Saya Mahasiswa Yang Selalu Berusaha Mendapat Nilai Sempurna Di Mata Kuliah Manapun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penipuan Tiket Konser Coldplay

16 Februari 2024   04:36 Diperbarui: 16 Februari 2024   04:40 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

     Padahal dia dan puluhan orang lain sudah dari siang menunggu di area sekitar GBK Untuk mengantri di penukaran tiket tersebut. Sambil mencoba mencari solusi, Sarah bertemu dengan beberapa orang lain yang mengalami nasib serupa. Mereka saling bertukar cerita tentang bagaimana mereka tertipu oleh penjual tiket yang sama.

     Sarah dan korban lainnya mencoba menghubungi penjual tiket melalui Whatsapp, namun tidak ada tanggapan. Mereka mencoba mencari tahu lebih lanjut tentang penipuan ini, mengunjungi forum online dan melaporkannya ke pihak berwenang. Sarah dan korban lainnya menemukan bukti bahwa GDA orang yang mereka percayai untuk membeli tiket konser Coldplay ini adalah palsu dan telah menipu banyak orang dengan menjual tiket palsu untuk keuntungan pribadinya.

     KeesokannyaSarah dan beberapa korban lainnya memutuskan untuk melaporkan penipuan ini ke polisi. Mereka memberikan semua bukti yang mereka miliki, termasuk email konfirmasi pembelian tiket dan transaksi di Mobile Banking. Usai menangkap dan menetapkan GDA sebagai tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang-barang bermerek, yakni tas, sepatu, sandal, dan sebagainya dengan nilai kurang lebih Rp 600 juta.

     "Sisanya sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka," imbuh Susatyo. Atas perbuatannya, GDA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

     Sarah, meskipun kecewa dengan pengalaman tersebut, belajar banyak dari kejadian ini. Dia menjadi lebih waspada dalam bertransaksi dengan orang-orang yang mengatasnamakan ''calo'' sebelum melakukan pembelian di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun