Berdasarkan berita yang saya akses dari laman 5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025 Imbas Ancaman Defisit-Gagal Bayar  iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan naik pada 2025 menimbulkan berbagai dilema, terutama bagi pasien sebagai pengguna layanan. Sebagai seorang mahasiswa sekaligus peserta BPJS, kebijakan ini perlu dilihat secara kritis, terutama dari segi dampaknya terhadap masyarakat luas. Pertama, kenaikan iuran berpotensi memberatkan kelompok masyarakat rentan, khususnya yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dalam kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan bagi mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa kelompok miskin tetap mendapat bantuan iuran yang memadai agar tidak semakin tersisih dari layanan kesehatan.
Kedua, kebijakan ini seharusnya diiringi dengan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan dana. Adanya laporan defisit hingga Rp20 triliun pada 2024 menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dana BPJS perlu dibenahi. Kebocoran seperti rendahnya tingkat pembayaran premi oleh peserta aktif dan tingginya klaim berulang dari pasien dengan penyakit kronis harus menjadi perhatian utama sebelum memutuskan kenaikan iuran.
Ketiga, kualitas layanan BPJS juga menjadi sorotan. Kenaikan iuran akan memunculkan ekspektasi bahwa layanan yang diberikan akan meningkat. Namun, kenyataannya, masih banyak pasien yang menghadapi keterbatasan seperti waktu tunggu yang lama, minimnya obat, dan fasilitas kesehatan yang kurang memadai. Jika kenaikan ini tidak diikuti dengan perbaikan layanan, kepercayaan masyarakat terhadap BPJS akan semakin menurun.
Selain itu, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi yang transparan terkait kebijakan ini. Sebagai peserta, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang bagaimana dana tambahan dari kenaikan iuran ini akan digunakan, misalnya untuk memperbaiki fasilitas kesehatan atau menutup defisit masa lalu. Transparansi seperti ini akan membantu masyarakat menerima kebijakan dengan lebih baik.
Terakhir, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan alternatif kebijakan selain kenaikan iuran, seperti optimalisasi pemungutan premi dari peserta yang menunggak atau memperkuat mekanisme subsidi silang. Kebijakan kenaikan iuran hanya akan terasa adil jika disertai dengan perbaikan dalam pengelolaan dana dan peningkatan layanan yang nyata. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat tetap berfungsi sebagai sistem jaminan kesehatan universal yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H