Mohon tunggu...
Rafly Pradipta
Rafly Pradipta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di suatu Perguruan Tinggi di Indonesia

to infinity and beyond

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi Perpajakan pada Era Digital Serta Tantangan Menuju Pelayanan yang Lebih Efisien dan Transparan

16 Januari 2024   21:28 Diperbarui: 16 Januari 2024   21:54 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam menghadapi dinamika global yang semakin meluas dan cepat berubah, reformasi birokrasi pajak menjadi sebuah keharusan dalam konteks perkembangan teknologi, terutama di era digital ini. Era di mana inovasi dan transformasi digital menjadi pemandu utama bagi perubahan struktural dan operasional dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, tak terkecuali dalam sistem perpajakan.

Reformasi birokrasi pajak pada era digital memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan, sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DJP sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan perpajakan di Indonesia mendapatkan tantangan baru dalam menghadapi integrasi teknologi dan pengelolaan data yang semakin kompleks.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penerimaan pajak di Indonesia turut terlibat dalam upaya penyelarasan diri dengan revolusi digital. Fungsi-fungsi pajak yang mencakup pemungutan, penagihan, dan penelitian kepatuhan pajak kini harus mengakomodasi perubahan teknologi yang mempercepat proses-proses tersebut. Selain itu, DJP juga berperan penting dalam menjembatani tujuan pemerintah dalam APBN, yang memerlukan penerimaan pajak yang optimal untuk mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di balik ambisi positif untuk menggantikan sistem konvensional dengan solusi digital, terdapat tantangan kritis yang perlu diatasi. Penggabungan fungsi-fungsi tradisional dan digital, sementara tetap memastikan keberlanjutan pelayanan dan keamanan data, adalah ujian sejati dalam perjalanan reformasi ini.

Dalam menghadapi era digital, di mana inovasi dan transformasi teknologi menjadi pendorong utama perubahan, reformasi birokrasi pajak di Indonesia menjadi sebuah keharusan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga pelaksana kebijakan perpajakan di Indonesia memiliki peran sentral dalam menyelaraskan diri dengan revolusi digital ini. Fungsi utama DJP mencakup pemungutan, penagihan, dan penelitian kepatuhan pajak, dan seiring dengan itu, DJP juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, melibatkan DJP dalam perubahan besar ini juga menghadirkan tantangan. Penggabungan tradisional dan digital dalam pengelolaan pajak tidak hanya berarti adopsi teknologi yang canggih, tetapi juga transformasi mendasar dalam budaya kerja dan sistem operasional yang telah tertanam dalam birokrasi konvensional.

Reformasi birokrasi pajak di era digital membawa tantangan integrasi teknologi yang signifikan. Meskipun digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi operasional dan akuntabilitas, risiko keamanan data dan keberlanjutan pelayanan harus diperhatikan dengan seksama. Pergeseran dari pendekatan manual ke otomatisasi dan analisis data memerlukan perubahan paradigma dalam kualifikasi dan keterampilan pegawai.

Selain itu, ketidaksetaraan akses terhadap teknologi di berbagai lapisan masyarakat juga menjadi hambatan serius. Jika tidak diatasi dengan baik, ini dapat meningkatkan kesenjangan sosial dan menghambat tujuan pemerintah untuk menciptakan pelayanan pajak yang inklusif.

Dalam konteks reformasi birokrasi pajak, pergeseran dari sistem konvensional ke digital tidak boleh hanya terbatas pada pencapaian target pajak semata. Penting untuk memastikan bahwa transformasi ini memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat, seperti pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

Namun, ada risiko bahwa fokus terlalu besar pada efisiensi teknologi dapat mengorbankan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap hak privasi warga. Pemerintah dan DJP harus memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak hanya menciptakan efisiensi administratif tetapi juga menjaga integritas dan keamanan data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun