Mohon tunggu...
Rafly Pido
Rafly Pido Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai Lahan yang Terbakar

21 Mei 2024   12:58 Diperbarui: 21 Mei 2024   13:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Kebakaran lahan dapat menimbulkan bencana dan kerugian luar biasa secara materil dan sosiologis terhadap masyarakat dan Negara. Melihat permasalahan kebakaran lahan pada tahun 2015, dapat diketahui bahwa permasalahan tersebut juga terjadi di lahan tanah dengan hak guna usaha atau hak pakai, yang diduga dilakukan oleh pemegang hak atas tanah tersebut. Pada kenyataannya, kebakaran lahan adalah masalah yang harus dihadapi oleh pemerintah setiap tahunnya.

Pada tanggal 14 April 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar (“Permen ATR No. 15/2016”).

Tujuan dari Permen ATR No. 15/2016 adalah untuk memberi (a) Pedoman atas pelepasan atau pembatalan hak atas lahan terbakar dan (b) kepastian hukum atas tanah yang sudah dicabut atau dibatalkan menjadi tanah negara.

Perlu dicatat bahwa HGU dan HP yang disebut dalam Permen ATR No. 15/2016  adalah HGU dan HP yang diatur dalam hukum agraria Indonesia, khususnya HGU dan HP dengan dengan peruntukan pertanian, peternakan dan perikanan yang dimiliki oleh badan hukum.

Kewajiban Pemegang HGU atau HP

Selain daripada kewajiban-kewajiban bagi pemegang HGU atau HP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Permen ATR No. 15/2016 juga memberikan kewajiban-kewajiban tambahan yang harus dipatuhi oleh setiap pemegang HGU atau HP, sebagai berikut:

1. pemeliharaan tanah, termasuk menambah kesuburannya,dan mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian keamampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

2. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan, seperti menyediakan sumber daya air dan tindakan pencegahan, dan juga membuat pusat krisis pemadaman dan penanganan setelah terjadi kebakaran di lahan tanah yang diberikan HGU atau HP, termasuk pada lahan masyarakat sekitar,

3. mengelola air dengan baik dan benar untuk menjaga lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar,

4. membuka lahan dan pekarangan yang tidak menimbulkan bencana atau kerugian materiil dan sosiologis terhadap Negara,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun