Maka dari itu ketaatan wartawan Indonesia terhadap kode etik jurnalistik menjadi mutlak. Tetapi menurut hasil penelitian dewan pers, sebanyak 75% wartawan Indonesia tidak memahami kode etik jurnalistik kurangnya pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik tentu akan menimbulkan masalah pada berita yang dihasilkan.
Dan solusi dari masalah ini adalah agar meningkatkan kualitas jurnalis, meningkatkan profesionalisme dan juga kemampuan jurnalis itu sendiri untuk menghindari konflik dengan masyarakat dan juga ketaatan terhadap kode etik jurnalistik untuk meminamalkan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!