Sistem peradilan konvensional sering kali menempatkan penekanan pada hukuman bagi pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan peran pemulihan dan rekonsiliasi antara para pihak yang terlibat. Namun, pendekatan alternatif yang dikenal sebagai Restorative Justice (keadilan restoratif) telah muncul sebagai sebuah solusi yang lebih manusiawi dalam menangani masalah kejahatan. Edukasi tentang Restorative Justice sangat penting untuk memperkenalkan masyarakat umum pada pendekatan ini, sehingga dapat lebih dipahami dan didukung dalam upaya memperbaiki sistem peradilan dan mempromosikan perdamaian sosial. Artikel ini akan mengajak kita untuk mengenal Restorative Justice lebih dekat dan mengapa edukasi tentang hal ini menjadi penting bagi masyarakat.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan dialog terbuka, empati, dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan kejahatan. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak akibat kejahatan, memberikan keadilan bagi korban, dan mendorong rehabilitasi pelaku.
Prinsip Restorative Justice:
Beberapa prinsip dasar Restorative Justice adalah sebagai berikut:
Partisipasi Aktif: Semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat, diundang untuk berpartisipasi dalam proses restorative justice. Mereka memiliki kesempatan untuk berbicara, mendengarkan, dan berdialog satu sama lain.
Empati dan Pengakuan Tanggung Jawab: Pelaku didorong untuk mengakui perbuatannya dan mengambil tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Mereka juga diminta untuk memahami dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan mereka kepada korban dan masyarakat.
Pemulihan Korban: Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban kejahatan, baik secara emosional maupun material. Korban diberi kesempatan untuk menyatakan perasaan mereka, mengungkapkan kebutuhan mereka, dan mencari solusi yang dapat membantu mereka pulih.
Rehabilitasi Pelaku: Selain memberikan sanksi atas tindakan kejahatan, pendekatan ini juga berusaha untuk membantu pelaku berubah dan menghindari perilaku kriminal di masa mendatang. Dengan memberikan dukungan dan bimbingan, diharapkan pelaku dapat kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat.
Syarat restorative justice
Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.