Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pertemuan April - Juni 2024. Pemusnahan dilakukan pihak Ditresnarkoba dengan menggunakan alat pembakaran sampah. Pada Kamis 27 Juni 2024.
Direktorat Barkoba PoldaWakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H yang membuka operasi pembongkaran BB mengungkapkan, itu adalah barang bukti atas prestasi dan kinerja yang baik dalam  pembukaan 4 kasus dari 4 tersangka dan mengamankan 4 tersangka dari kalangan pegawai Satresnarkoba Polresya Kendari dan Ditresnarkoba.
Barang bukti pemusnahan 4.375.0047 gram sabu dan 2.890 gram ganja.
"saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari atas prestasi dan kinerja" ujar Wakapolda.
Pertama-tama, Jenderal bintang satu Interpol Polri ini berharap agar pengungkapan kasus narkoba kedepannya dapat dilanjutkan dan ditingkatkan, berkomitmen kepada Polda Sultra dalam pemberantasan narkoba dan penerapan Sulawesi Tenggara yang bebas dari perdagangan obat-obatan terlarang.
Stakeholder seperti Kejati Sultra, BNNP Sultra, Kapolda Sultra, Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri, Balai POM dan BNN Kota Kendari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H