Dalam sesi panas di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel dan Afrika Selatan saling melempar tuduhan mengenai konflik yang sedang berlangsung di Gaza.Â
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dan mendesak pengadilan untuk memerintahkan penghentian aktivitas militer Israel. Israel, sebagai tanggapan, membela tindakannya, menyatakan bahwa Hamas, kelompok penguasa di Gaza, dengan sengaja memaksimalkan kerugian sipil sementara Israel berupaya meminimalkannya.
Pengacara Israel, Tal Becker, mengkritik Afrika Selatan karena menyajikan "gambaran faktual dan hukum yang terdistorsi" kepada pengadilan, menuduh mereka berupaya menggunakan istilah genosida sebagai senjata melawan Israel.Â
Afrika Selatan bersikeras bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dan bertujuan menghancurkan bagian substansial dari kelompok nasional, rasial, dan etnis Palestina.
Dalam sidang tersebut, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengutuk hipokrisi Afrika Selatan, menunjuk pada ketidakresponsan mereka terhadap kekejaman di Suriah dan Yaman yang dilakukan oleh "mitra Hamas." Pemerintah Inggris menyatakan dukungan terhadap hak Israel untuk membela diri dalam kerangka hukum internasional.
Peran ICJ dalam memberikan pendapat mengenai tuduhan genosida ini tengah dipantau dengan cermat, meskipun keputusan akhir dapat memakan waktu bertahun-tahun. Afrika Selatan juga meminta pengadilan untuk segera memutuskan mengenai permintaan mereka agar Israel menghentikan kampanye militer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H