Mohon tunggu...
M. Rafli Gani Arief
M. Rafli Gani Arief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Indonesia

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meningkatkan Hak Perempuan Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi

19 Oktober 2024   20:03 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:29 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: KemenPPPA (https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDk5Nw==)

Salah satu langkah penting dalam reformasi hukum adalah penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 03 Tahun 2017 di Indonesia, yang memberikan pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Peraturan ini menambahkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, dan kesetaraan gender ke dalam proses penegakan hukum. Ini berarti bahwa hakim dilarang melakukan pembedaan atau diskriminasi berdasarkan jenis kelamin selama proses pengadilan.

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pada 2016, 33,4 persen atau 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Angka ini turun menjadi 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan berusia 15-64 tahun yang mengalami kekerasan sepanjang hidupnya berdasarkan data SPHPN Tahun 2021. "Menurut data sensus penduduk tahun 2020, terdapat 93,9 juta perempuan yang berusia 15-64 tahun di Indonesia. Jadi, dapat diperkirakan 24,5 juta perempuan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Walaupun datanya menurun, tapi angka ini masih memprihatinkan karena prinsip kami adalah zero tolerance for gender-based violence sehingga tidak boleh ada satu perempuan pun yang mengalami kekerasan," tutur Eni (Kemen PPPA, 2021).

Sumber Gambar: KemenPPPA (https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDk5Nw==)
Sumber Gambar: KemenPPPA (https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDk5Nw==)
Kesimpulannya, upaya meningkatkan hak-hak perempuan di Indonesia memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup berbagai aspek penting. Pertama, kebijakan gender yang lebih progresif dan implementasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk mengatasi diskriminasi struktural, terutama di dunia kerja dan pendidikan. Meskipun ada beberapa kemajuan, masih terdapat kesenjangan dalam partisipasi ekonomi dan politik perempuan, yang menuntut tindakan lebih lanjut. Kedua, pendidikan dan perubahan persepsi sosial memainkan peran krusial dalam memberdayakan perempuan agar mampu mengambil keputusan yang lebih baik mengenai hidup mereka. Ketiga, pemberdayaan ekonomi perempuan melalui program seperti pengembangan UMKM dan akses ke keuangan dapat meningkatkan otonomi dan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Terakhir, perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk akses terhadap keadilan, diperlukan untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender dan memastikan bahwa sistem peradilan lebih inklusif serta adil bagi semua perempuan. Meskipun ada kemajuan dalam pengurangan angka kekerasan terhadap perempuan, upaya ini harus terus ditingkatkan untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih adil di masa depan.

Daftar Pustaka

Surbakti, S. S., Suharno, Edriana Noerdin, & Sita Aripurnami. (2005, December 28). Equal Employment Opportunity in Indonesia. Retrieved October 16, 2024, from https://wri.or.id/equal-employment-opportunity-in-indonesia/

UN Women. (n.d.). Economic empowerment. Retrieved from https://www.unwomen.org/en/what-we-do/economic-empowerment

UN Women Indonesia. (n.d.). Retrieved from https://asiapacific.unwomen.org/en/countries/indonesia

Increased Women's, Girls' Participation in Digital Technology Crucial to Economies, Global Sustainability, Speakers Tell Commission, as Session Continues | Meetings Coverage and Press Releases. (2023, March 9). Retrieved from https://press.un.org/en/2023/wom2224.doc.htm

KemenPPPA. (2021, December 21). Dukung Komitmen Global dalam Perlindungan Perempuan, KemenPPPA Siap Laksanakan SPHPN Tahun 2024. Retrieved from https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDk5Nw==

KemenPPPA. (2024, June 29). Kemen PPPA dan Bank Indonesia Kolaborasi Atasi kesenjangan Akses Keuangan Pada Perempuan. Retrieved October 16, 2024, from https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTI3OA==

Chusnul Mariyah Official. (2024, July 16). "Islam and Women Rights", Focus Group Discussion FISIP Universitas Muhammadyah Jakarta [Video file]. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=hzQBIC2hlE8

World Bank. (2024, October 13). The World Bank In Gender. Retrieved from https://www.worldbank.org/en/topic/gender/overview#1


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun