Mohon tunggu...
Rafli Febriansyah Sunardi
Rafli Febriansyah Sunardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi push rank

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siasah Syariah Hukum Tatanegara Islam

6 Desember 2024   14:37 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:57 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siasah Syariah: Hukum Tata Negara Islam

Siasah syariah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengatur tata kelola negara berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tujuannya adalah menciptakan keadilan, kemaslahatan umum, dan pemerintahan yang bertanggung jawab. Dasar hukumnya meliputi Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama.

Dalam sejarah, siasah syariah diterapkan Rasulullah SAW dan para khalifah dengan mengintegrasikan hukum agama dalam tata negara. Prinsip seperti keadilan, musyawarah, dan kesejahteraan menjadi landasan kebijakan pemerintahan. Namun, penerapannya di era modern menghadapi tantangan seperti pluralisme, sekularisme, dan globalisasi.

Siasah syariah tetap relevan dengan syarat fleksibel terhadap perubahan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar Islam. Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola negara yang adil dan maslahat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun