Siasah Syariah: Hukum Tata Negara Islam
Siasah syariah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengatur tata kelola negara berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tujuannya adalah menciptakan keadilan, kemaslahatan umum, dan pemerintahan yang bertanggung jawab. Dasar hukumnya meliputi Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama.
Dalam sejarah, siasah syariah diterapkan Rasulullah SAW dan para khalifah dengan mengintegrasikan hukum agama dalam tata negara. Prinsip seperti keadilan, musyawarah, dan kesejahteraan menjadi landasan kebijakan pemerintahan. Namun, penerapannya di era modern menghadapi tantangan seperti pluralisme, sekularisme, dan globalisasi.
Siasah syariah tetap relevan dengan syarat fleksibel terhadap perubahan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar Islam. Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola negara yang adil dan maslahat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI