Mohon tunggu...
Rafli Dhia
Rafli Dhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahassiswa

Saya merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro Jurusan Manajemen dan Administrasi Logistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Registrasi Badan Hukum, Langkah Awal untuk Membangun Badan Usaha Milik Desa yang Sukses

11 Februari 2023   21:30 Diperbarui: 11 Februari 2023   21:38 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melakukan pendampingan registrasi badan hukum BUM Desa Jenar Kabupaten Sragen, Jumat (25/1) kemarin.

Desa adalah sebuah komunitas yang memiliki potensi besar untuk membangun sebuah usaha yang menguntungkan bagi masyarakat setempat. Namun, terkadang banyak hal yang menjadi kendala bagi masyarakat desa dalam memulai sebuah usaha, salah satunya adalah masalah perizinan dan legalitas. Oleh karena itu, membuat sebuah badan hukum bagi badan usaha milik desa sangat penting agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas.

Seperti yang terjadi pada BUM Desa Berkah Usaha Jenar dimana BUM Desa ini masih mengalami kendala dalam melakukan registrasi badan hukum BUM Desa. Kendala yang dialami seperti adanya dokumen-dokumen yang belum lengkap dan pengurus yang masih belum begitu mengerti bagaimana proses registrasi badan hukum BUM Desa.

Mahasiswa KKN UNDIP TIM 1 2022/2023, Rafli Dhia Ramadhan, dari jurusan Manajemen dan Administrasi Logistik , memiliki gagasan untuk memberikan pendampingan registrasi Badan Hukum BUM Desa Jenar. Program ini bertujuan agar BUM Desa memiliki legalitas usaha sehingga akan mendapatkan berbagai kemudahan yang berakibat pada berkembangnya bisnis BUM Desa tersebut. Dengan melakukan registrasi, Badan Usaha Milik Desa akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan badan usaha lainnya seperti membayar pajak, memiliki akses kepada fasilitas pemerintah, dan lain sebagainya. 

Selain itu, registrasi juga mempermudah dalam hal pengelolaan keuangan dan administrasi badan usaha, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan calon mitra kerja bahwa badan usaha milik desa memiliki legalitas yang jelas.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun