Mohon tunggu...
Yusuf Rafli
Yusuf Rafli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Etis Bermedia Sosial kepada Remaja RW 4 Kelurahan Kedungmundu

13 Agustus 2022   03:14 Diperbarui: 13 Agustus 2022   03:15 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (11/08/2022) - Pembelajaran daring menunjukan akan potensi luar biasa internet. Segala informasi dapat diakses tanpa batas ruang dan waktu. Namun dibalik semua itu dengan pembelajaran daring, pendidikan karakter menjadi menurun, terlebih pada anak dan remaja yang biasanya langsung menerima segala sesuatu yang didapat dari internet tanpa menyaringnya terlebih dahulu.

Anak-anak dan Remaja tanpa pengetahuan tentang penggunaan media sosial ini akan menjadi racun di media sosial. Ini lebih berbahaya dari kenakalan anak atau remaja pada umumnya. Mereka merasa lebih bebas di internet tanpa ada gangguan siapapun. Namun, kenyataannya mereka yang tidak tahu etika di media sosial malah terkena celaan dari semua kalangan pengguna media sosial, bahkan dapat mengganggu mental dari Anak dan Remaja itu sendiri.

Berdasarkan latar belakang di atas, Mahasiswa Universitas Diponegoro bernama Yusuf Rafli B dari jurusan S1 Teknik Komputer mengadakan program kerja "Pencerdasan Penggunaan Media Sosial sesuai NETIKET". Tujuannya agar para remaja RW 4 Kedungmundu dapat mengerti dan memahami pentingnya NETIKET dalam bermedia sosial.
Penyuluhan "Pencerdasan Penggunaan Media Sosial sesuai NETIKET" dilaksanakan di Balai RT 04 RW 04 Kedungmundu pada hari Kamis, 11 Agustus 2022. Sesuai sasaran, peserta yang mengikuti adalah Anak-anak dan remaja RW 4 Kedungmundu. Penyuluhan ini diawali dengan memberi pemaparan tentang apa itu Media Sosial dan Netiket dengan media Poster. Tidak serta merta langsung memberi pemaparan, Adapun pertanyaan-pertanyaan tentang netiket dan media sosial untuk mengukur seberapa paham tentang bermedia sosial sesuai etika.

Menurut IETF (The Internet Engineering Task Force) menetapkan standar netiket terbagi menjadi tiga kategori yaitu one-to-one communication, one-to-many dan information service. Dalam materi dijelaskan setidaknya dua dari ketiga standar itu. Saat komunikasi satu dengan satu orang dapat menggunakan atau berbicara sopan, hindari spam dan bisa menghargai waktu dan kapasitas lawan bicara. Komunikasi satu dengan banyak biasanya terjadi dalam grup percakapan atau forum seharusnya membaca thread atau post dahulu sebelum ikut dalam pokok bahasan, menggunakan kalimat yang tidak menimbulkan banyak arti dan menggunakan pesan jalur pribadi apabila ada kritik atau saran. Umumnya selalu berhati hati dalam menggunakan huruf kapital, jangan menyebar informasi pribadi dan jangan gunakan untuk menyebarkan hoax dan SARA.

dokpri
dokpri
Setelah pemaparan materi, dilanjut dengan sesi diskusi. Peserta dapat menanyakan hal yang mungkin dirasa kurang paham ataupun pernah mengalami suatu kasus yang berurusan dengan media sosial. Antusias peserta selama program dapat terbilang baik. Salah satu bentuk keberlanjutan program dan ucapan terimakasih adalah kegiatan mencontohkan secara langsung materi yang disampaikan dan pemberian Poster yang digunakan sebagai materi, untuk nantinya ditempel di tempat berkumpulnya remaja agar sebagai pengingat cara beretika di media sosial.

dokpri
dokpri

Penulis: Yusuf Rafli B

Program Studi/Fakultas: Teknik Komputer/Fakultas Teknik

Dosen Pembimbing: Imam Setyawan, S.Psi., M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun