Mohon tunggu...
Rafles Simanjuntak
Rafles Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Kekerasan terhadap Perempuan

22 Desember 2021   11:42 Diperbarui: 22 Desember 2021   11:42 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi momok setiap tahunnya.
Komnas Perempuan mencatat, dalam satu dasawarsa (2010-2020) kasus kekerasan
terhadap perempuan mencapai 2.775.042 kasus, 760 kasus kekerasan terjadi setiap hari atau 32 kasus terjadi setiap jam. Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk kasus kekerasan seksual tercatat sebanyak 962 kasus di ranah komunitas dan 1.983 kasus di ranah personal. Kita tahu bahwa kasus kekerasan seksual merupakan
fenomena gunung es, dimana yang tercatat atau terlapor hanya sebagian kecil dari fakta yang sebenarnya terjadi.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan rintangan atau hambatan terhadap pembangunan, karena dengan demikian akan mengurangi kepercayaan diri perempuan, menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, mengganggu kesehatan, mengurangi otonomi perempuan baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan fisik. WHO (2013) mengungkapkan bahwa perempuan yang
pernah mengalami kekerasan lebih tinggi peluang risiko sebesar 70% mengalami depresi, melakukan aborsi dan berisiko tertular HIV dibandingkan dengan perempuan yang tidak pernah mengalami kekerasan. Korban kekerasan terutama korban kekerasan seksual seringkali menemui hambatan dalam mencari keadilan diantaranya yaitu korban seringkali distigma masyarakat dan aparat penegak hukum atas kasus yang dialami, korban menganggap aib pengalaman tersebut juga karena intimidasi pelaku, korban tetap mengalami pengucilan dan stigma negatif meskipun pelaku dipidana, korban seringkali dilaporkan kembali sebagai pelaku, tidak semua tindak kekerasan seksual yang dialami perempuan dikenali sebagai tindak pidana, definisi tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP tidak komprehensif, alat dan proses pembuktian yang diatur dalam KUHAP menyulitkan korban, banyak korban sering tidak mendapat pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP, dan hambatan lainnya.

Dalam Hal ini kita barsama Meningkatkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, Mendorong adanya kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun