Mohon tunggu...
Rafi Syahrir Baiquni
Rafi Syahrir Baiquni Mohon Tunggu... Lainnya - OSH (Occupational Safety & Health Student)

Mahasiswa yang masih belajar caranya menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Norma Kesehatan Kerja, Pentingkah?

1 Juli 2020   17:12 Diperbarui: 1 Juli 2020   17:10 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Membahas mengenai ketentuan, standar prosedur, dan ketentuan lainnya mengenai penyelenggaraan makan di tempat kerja guna menjaga dan meningkatkan gizi pekerja dan produktifitas. Di dalamnya terdapat Surat Edaran Menaker No. SE 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan, SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja, instruksi Menaker No. Ins. 03/M/BW/1999 tentang pengawasan terhadap Pengelolaan Makanan di Tempat Kerja sebagai dasar panduan.

  • Norma program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.

Sudah dapat disimpulkan dari namanya, secara spesifik membahas mengenai cara, standar, dan tindakan yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. Di dalamnya terdapat Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja, Kepdirjen Binwasnaker No 20 Th 2005 ttg Juknis Pelaksanaan Program P2-HIV/AIDS Di Tempat Kerja, Kepdirjen Binwasnaker No 44 Th 2012 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Program P2-HIV dan AIDS Di Tempat Kerja sebagai dasar panduan.

  • Norma pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (P4GN) di tempat kerja

Membahas mengenai ketentuan dalam megatasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya di tempat kerja. Di dalamnya terdapat Permenakertrans No. 11 Tahun 2005 tentang P4GN di Tempat Kerja, Kepdirjen No. III Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan P4GN di Tempat Kerja sebagai dasar panduan.

Sebenarnya masih banyak lagi norma-norma dari kesehatan kerja, seperti norma kesehatan kerja yang mengatur tentang lingkungan kerja yang di dalamnya terdapat berbagai pembahasan mengenai segala hal lingkungan kerja mulai dari kadar asbes, pengelolaan pestisida, bahan kimia di lingkungan kerja, K3L, confined space (ruang terbatas), sampai pengadaan kantin dan toilet bersih di perusahaan.  namun dari paparan yang telah saya tulis di atas saya harap anda sudah dapat mengetahui mengapa norma kesehatan kerja mengatur hidup atau matinya suatu tubuh sesuai dengan jawaban saya.

Dengan beragamnya pekerjaan dan frekuensi seseorang melakukan pekerjaan selama 5 hari seminggu bahkan lebih, disertai berbagai macam PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan gangguan kesehatan lainnya, tidak dapat dipungkiri jika saja norma-norma kesehatan kerja tersebut tidak dihiraukan baik oleh pengusaha atau pekerja itu sendiri bak sepatu yang tidak menghiraukan semut tepat di bawah solnya, efek yang akan diderita bukanlah hanya sanksi sosial semata, namun nyawa dapat menjadi taruhannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun