Norma, "aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima" (KBBI). Kesehatan kerja, "adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.Â
Dilihat dari kedua definisi tersebut rasanya kita sudah dapat sedikit megetahui apa itu sebenarnya norma kesehatan kerja, mungkin dapat disimpulkan norma kesehatan kerja sebagai suatu aturan atau ketentuan mengenai segala hal yang berkaitan dengan kesehatan kerja yang mengikat, dalam kasus ini, para pekerja dan orang yang berada di tempat kerja.
Layaknya norma pada umumnya ada saja segelintir orang yang tidak mematuhinya, menganggap remeh bak sepatu yang tidak menghiraukan semut tepat di bawah solnya. Benar, norma memang tidaklah sekuat hukum yang dapat dibawa ke pengadilan, namun apakah norma kesehatan kerja ini memiliki tingkatan yang sama dengan norma lainnya katakan norma adat, dan sosial? Sejujurnya saya tidak mengetahui sepenuhnya, namun yang saya ketahui norma kesehatan kerja memiliki suatu sari yang membedakannya dengan norma lainnya. Apa sari tersebut? Seakan ada yang bertanya pada saya, dan saya jawablah pertanyaan tersebut dengan... "hidup manusia".
Hidup manusia? Bukankah norma lainnya juga mengatur tentang hidup manusia? Baik, mungkin pernyataan saya memang kurang jelas, yang saya maksudkan dengan hidup manusia bukanlah hanya mengatur kehidupannya semata, namun juga mengatur hidup atau matinya tubuh tersebut. Norma kesehatan kerja memiliki peran sangat penting di dunia ini, selaku manusia yang hidup di zaman modern seperti sekarang ini mendorong kita untuk lebih produktif, berbagai pekerjaan dilakukan untuk memperoleh kesejahteraan jasmani serta rohani dan barang impian kita. Pekerjaan merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari manusia dari zaman terdahulu sampai sekarang.
Pekerjaan bukanlah hanya yang formal seperti orang-orang berdasi di kawasan Sudirman Thamrin, pekerjaan informal baik resmi maupun tidak resmi seperti pekerja konstruksi di perusahaan besar dengan tukang genteng panggilan di kala bocor, rasanya pekerjaan memang benar-benar sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Namun, kali ini norma kesehatan kerja yang akan saya bahas  secara spesifik adalah untuk di perusahaan, maaf pak Janur tukang genteng langganan keluarga saya, mungkin lain waktu.
Sepertinya dengan berbagai omongan mengenai norma kesehatan kerja tersebut saya telah lupa untuk menyebutkan apa saja norma-norma kesehatan itu sendiri. Berikut adalah paparannya:
- Norma penyelenggaraan kesehatan kerja
Norma penyelenggaraan kesehatan kerja ini mengatur tentang segala hal mulai dari standar prosedur, sistem, dan personil yang diperlukan guna sempurnanya penyelenggaraan tersebut. Penting diingat penyelenggaraan kesehatan kerja sama pentingnya dengan penyelenggaraan kesehatan di masyarakat pada umumnya. Apalah daya suatu masyarakat yang unggul apabila kesehatan mereka sangatlah buruk. Norma ini dapat dibilang merupakan salah satu norma kesehatan kerja yang paling dasar dikarenakan penyelenggaraan atau implementasi kesehatan kerja dibahas disini.
Peraturan-peraturan yang mengatur norma ini ialah Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, Permenakertranskop No 01 tahun1976 tentang Kewajiban latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan, Permenakertrans No 01 tahun 1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan dan K3 Bagi Tenaga Para Medis , Kepdirjen Binwasnaker No. 22 Th 2008 ttg Juknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Norma pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Norma yang membahas mengenai standar dan segala ketentuan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, seperti medical check up. Di dalamnya terdapat Permennakertrans No. Per. 02/Men/1980 tentang pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Yang membahas ketentuan, seperti jangka waktu, syarat-syarat, dan prosedur pemeriksaan kesehatan.
- Norma penanggulangan PAK
Norma kesehatan kerja yang membahas mengenai standar-standar, prosedur, kewajiban, format laporan, hak-hak dan segala hal yang terkait mengenai upaya penanggulangan PAK di tempat kerja. Di dalamnya terdapat Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja, Permennakertrans No. Per 333/Men/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan penyakit Akibat Kerja sebagai dasar hukum dan panduan.
- Norma P3K di tempat kerja
Norma yang membahas mengenai standar, prosedur, sistem, dan segala ketentuan mengenai penyelenggaraan P3K di tempat kerja. Di dalamnya terdapat Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja, Kepdirjen Binwasnaker No 53 Th 2009 ttg Juknis Pelatihan dan Lisensi Petugas P3K Di Tempat Kerja sebagai dasar hukum dan panduan.
- Norma gizi kerja dan penyelenggaraan makan di tempat kerja