Mohon tunggu...
Rafi Ramadhan
Rafi Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Bullying dalam Rangka Citizenship Project Mahasiswa HKn 22 pada Sekolah Menengah Kejuruan Sriwedari Malang

3 Juni 2024   09:40 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:04 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Citizenship Project mengenai penyuluhan pencegahan perundungan dilakukan pada hari senin 20 mei 2024. kegiatan ini dilakukan oleh tim projek kewarganegaraan PPKn UM yang ditujukan kepada mahasiswa kelas X SMK Sriwedari Malang. Tim terdiri dari 1 kelompok dengan jumlah 8 mahasiswa, yakni:

1.) Rafi Ramadhan,2.)Novarinda Anggraini,3.)Nadiva Aliya Azzahra, 4.)Raka Tresna Artadinata, 5.)Naqi Yuangga Bintang Saputra, 6.)Novita Dara, 7.)Muhammad Thariq Tanaya ,8.)Danang Saputra. 

Pelaksanaan dari kegiatan ini dibimbing oleh dosen ibu Dr. Sri Untari,M.Si

SMK Sriwedari merupakan salah satu satuan pendidikan dengan jengjang sekolah menegah yang terletak di kawasan kota malang tepatnya berada di di Jl. Bogor Atas 1 Malang, Kota Malang. SMK swasta ini memulai kegiatan pendidikan belajar mengajarnya pada tahun 1994. Sekarang SMK Sriwedari memakai panduan kurikulum belajar SMK 2013 REV. Teknik Komputer dan Jaringan. SMK Sriwedari ditangani oleh seorang operator yang bernama Umar. 

kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran pada peserta didik di SMK Sriwedari terkait dengan perundungan sehingga peserta didik dapat berkontribusi dalam menciptkan suasana yang nyaman untuk belajar dan mencegah adanya perundungan 

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas U n d a n g - U n d a n g No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. 

Kegiatan dimulai dengan memberikan materi mengenai stop perundungan pada peserta didik kelas X di SMK Sriwedari Malang. Materi Tersebut mengenai Pengertian, Jenis Bullying, dan cara pencegahan Bulliying. setelah pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab tentang Bullying tersebut. 

Peserta didik yang mampu memberikan pertanyaan akan mendapatkan reward dari tim projek kewarganegraan. peserta didik terlihat antusias dan ikut andil dalam acara CItizenshipn Project tersebut. kegiatan ditutup dengan melakukan foto bersama peserta didik serta guru SMK Sriwedari Malang

Dok Pribadi
Dok Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun