Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya mengakui semuanya dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya telah merencanakan membunuh Brigadir J.Â
Ia terbukti telah memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Namun motifnya belum diketahui sampai saat ini. Pihak kepolisian sedang mendalaminya.Â
Namun ada satu keinginan yang disampaikan saat diperiksa Komnas HAM, yakni terkait posisi Bharada E saat ini yang telah jadi tersangka.Â
Ferdy Sambo menginginkan agar Bharada E dibebaskan saja lantaran hanya menerima perintah dari dirinya.Â
Keterangan itu disampaikan melalui Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Melihat keinginan itu, tentu rasanya sulit diwujudkan. Mengingat Bharada E kini sudah jadi tersangka dan sedang menjalani sidang kode etik dan profesi.Â
Apalagi, Bharada E posisinya sebagai pelaku yang menembak Brigadir J. Tentu bukan hal mudah mewujudkan keinginan itu.Â
Komnas HAM bahkan mengatakan keinginan membebaskan Bharada E jadi tugas pengacaranya, Ronny Talapessy untuk memperjuangkan hal itu.
Pada prosesnya, hakim yang akan memutuskan setelah ada pembelasan dan hak sebagai tersangka dengan pertimbangan sudah membuat pengakuan dari peristiwa tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H