"Lebih baik negeri ini kehilangan perusahaan kamera, ketimbang kehilangan wartawan" Muhammad Rafiq
Untuk pertama kalinya, para insan pers menggelorakan penolakan remisi kepada Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis AA Prabangsa di berbagai media hingga membuat petisi melalui laman Change.org yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 terkait remisi Susrama.
Keputusan Presiden Joko Widodo patut diacungi jempol karena telah memantik amarah insan pers atas pembunuhan keji 2009 silam. Untuk pertamakalinya remisi diberikan kepada narapidana pembunuh wartawan. Sebelumnya, hampir tidak ada remisi yang diberikan kepada mereka. Jangankan remisi, kasusnya hampir tidak ada yang terungkap, bahkan ada yang kabur melarikan diri.
Para Insan pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Forum Pers Mahasiswa menilai remisi kepada Susrama melukai hati para insan pers di Indonesia.
Kini para insan pers kembali teringat pada peristiwa keji Februari 2009 lalu. Ditambah lagi dengan pemberlakukan remisi kepada napi pembunuhan wartawan, Nyoman Susrama, membangkitkan kemarahan insan pers yang merasakan betapa kejinya peristiwa itu.
Sosok Susrama merupakan aktor atau dalang dibalik pembunuhan AA Prabangsa, jurnalis Radar Bali. Berawal dari luapan kemarahan atas berita yang ditulis Prabangsa terkait dugaan korupsi dan penyelewengan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, Bali. Salah satunya proyek pembangunan TK dan SD bertaraf internasional. Kala itu, Susrama merupakan pemimpin proyek tersebut.
Hanyut dalam emosi, Susrama membawa jurnalis Radal Bali itu dan membuangnya ke laut dalam kondisi hidup dengan dibantu delapan orang lainnya. Lima hari setelah itu, jenazah Prabangsa ditemukan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.
Setahun kemudian, akibat dari perbuatannya, putusan vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar 2010 lalu mengantarkan dirinya kedalam jeruji besi karena terbukti merencanakan pembunuhan Prabangsa di rumahnya.
Dengan remisi oleh Presiden, kini Susrama hanya menjalani masa tahanan selama 20 tahun kedepan dari vonis seumur hidup. Itu artinya 20 tahun akan datang, Susrama menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani masa tahanan 10 tahun.
Pemberian remisi menggugah kembali hati kecil para insan pers. Setelah banyak kasus pembunuhan wartawan tidak terungkap, harus menghadapi keputusan remisi kepada napi pembunuh wartawan.