Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politisi Anti Korupsi, Emang Bisa?

5 Mei 2017   00:20 Diperbarui: 5 Mei 2017   17:42 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak sedikit para politisi kita yang terjerat kasus korupsi, mulai dari kader muda hingga nenek moyangnya kader. Berdasarkan data yang dihimpun LINI MASA, Pertama,I Putu Sudiartana dari Partai Demokrat yang dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 28 Juni, dengan sangkaan menerima uang suap sebesar S$40 ribu dan Rp 500 juta untuk menggolkan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumetera Barat dalam APBN Perubahan 2016 yang disahkan DPR pada Selasa, 28 Juni.

Kedua, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 April 2016. Dalam surat dakwaan, Andi dituduh menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar dari pengusaha Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) untuk mendorong Komisi V DPR meloloskan usulan proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Andi adalah anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Ketiga,Budi Supriyanto dari Partai Golkarditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2016 dengan sangkaan menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, untuk memuluskan proyek infrastruktur jalan di Maluku dalam tahun anggaran 2016. Abdul Khoir dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Juni lalu.

Keempat,Damayanti Wisnu Putranti dari PDI-P tertangkap tangan menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 13 Januari 2016.

Kelima,Dewie Yasin Limpo disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso. Motifnya, yakni mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Akhirnya, pada 13 Juni 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara untuk Dewie Yasin Limpo.

Keenam, Patrice Rio Capella dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dihukum  1,5 tahun dengan denda Rp. 50 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Bahkan, majelis hakim mencabut hak politik selama 5 tahun.

Ketujuh,Adriansyah dari PDI-P dihukum penjara 3 tahun dengan denda Rp. 100 juta.

(Baca: http://www.rappler.com/indonesia/138209-anggota-dpr-tersangka-korupsi)

Sebenarnya masih banyak lagi, khususnya pada kasus e-KTP dimana banyak para politisi juga terseret kasus korupsi. Mungkin nama-nama diatas masih sedikit. Namun, perlu dipertimbangkan, masihkah sepakat dengan politisi anti korupsi?

Kepatuhan Hukum atau Kepatuhan Politik?

Soal kepatuhan, hukum atau politik, mungkin ini biar kerok ada korupsi. Sistem patriarki masih mendarah daging setiap politisi. Kalimat para pimpinan fraksi hingga pimpinan partai telah menjadi fatwa tersendiri untuk masing-masing internal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun