Hukum dagang adalah peraturan-peraturan yang mengatur segala kegiatan manusia dalam perdagangan, termasuk transaksi jual beli dan bisnis. Hukum dagang juga mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain dalam urusan dagang
Peraturan-peraturan ini termasuk dalam hukum perdata. Hukum dagang masuk ke dalam wilayah hukum perdata karena melibatkan interaksi antara individu atau antara individu dengan pihak lain. Hukum ini diatur dalam perdata khusus yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang adalah dasar atau rujukan hukum yang menjadi acuan dalam mengatur kegiatan perdagangan.
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur kegiatan perdagangan atau bisnis di Indonesia. KUHD pada awalnya berasal dari Wetboek van Koophandel , yaitu hukum dagang Belanda yang diberlakukan di Indonesia sejak masa kolonial melalui asas konkordansi.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Merupakan sumber hukum yang mengatur tentang hukum perdata, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum dagang.
c. Undang-Undang Khusus
Terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur aspek-aspek tertentu dalam hukum tersebut, seperti Undang-Undang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Koperasi