Mohon tunggu...
Rafinita Aditia
Rafinita Aditia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi program Komunikasi dan Penyiaran Islam

Penapak Jenjang s1 yang masih belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Waspada Skimming, Kejahatan Perbankan yang Selalu Booming

8 Mei 2019   06:11 Diperbarui: 8 Mei 2019   06:17 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi sebagian orang, Ramadan ialah bulan pengampunan yang penuh berkah. Namun tidak sedikit pula orang-orang yang memanfaatkan momen Ramadan ini untuk memperoleh keuntungan pribadi meskipun harus merugikan orang lain. Terlihat dari maraknya berbagai kejahatan yang terjadi, baik yang sudah terencana, maupun yang terjadi secara spontan belaka.

Adapun kejahatan ini banyak sekali bentuknya. Salah satu kejahatan yang harus kita waspadai selama Ramadan ini yaitu skimming. Skimming merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Salah satu kasus skimming belum lama ini yaitu skimming yang terjadi di Bima, yang menyebabkan ratusan juta dana nasabah raib (lengkapnya klik disini).

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Modus yang digunakan antara lain menggunakan alat skimmer berupa WiFi pocket router disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin ATM untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke kartu ATM kosong. Sebagai informasi, magnetic stripe adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti tape kaset, material Ferromagnetic yang dapat dipakai untuk menyimpan data (suara, gambar, atau bit biner).

Alat skimmer diketahui dapat dibeli pasar-pasar gelap yang hanya diketahui oleh kalangan terbatas dengan banderol mulai dari US$ 500. Malah tak sedikit pula para pelaku yang sudah ahli dapat memproduksinya sendiri dengan mudah.
Berikut sistematis cara kerja pelaku skimming :

  1. Pelaku mencari target mesin ATM yang ingin dipasangai skimmer. Kriteria yang dicari adalah mesin ATM yang tidak ada penjagaan kemanan, sepi dan tidak ada pengawasan kamera CCTV.   
  2. Pelaku memulai aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat skimmer pada mulut mesin ATM.  
  3. Melalui alat skimmer para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. Proses ini bisa dilakukan dengan cara manual, di mana pelaku kembali ke ATM dan mengambil chip data yang sudah disiapkan sebelumnya. Atau bila pelaku sudah menggunakan alat skimmer yang lebih canggih, data-data yang telah dikumpulkan dapat diakses dari mana pun. Umumnya data dikirimkan via SMS.

Untuk lebih jelasnya, para pembaca bisa menyimak videonya di :

Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tindak kejahatan skimming ATM. Selain itu, BSSN melalui akun resmi Instagramnya, @bssn_ri juga memberikan tips untuk mengurangi risiko kejahatan skimming ATM.

Adapun tips mengurangi risiko kejahatan skimming ATM dari BSSN, yakni perhatikan lokasi ATM, periksa mesin ATM, berhati-hati saat menekan PIN. Kemudian, jangan dalam keadaan terburu-buru, periksa saldo rekening secara teratur, ganti PIN secara berkala, blokir ATM jika ada transaksi mencurigakan.


Nah sekarang sudah saatnya kita lebih waspada dalam menggunakan kartu kredit dan debit di ATM, jangan sampai kita menjadi korban dari kejahatan skimming ini. Apalagi di bulan Ramadan biasanya kita akan banyak membeli barang seperti pakaian, perabot,  kue, dan lain lain. Sering menggunakan atm untuk bertransaksi boleh saja, asalkan kita selalu waspada. Salam kompasiana !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun