Mohon tunggu...
Rafi Nafilatalaka
Rafi Nafilatalaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Perlu Melunasi Utangnya

9 Januari 2022   01:20 Diperbarui: 9 Januari 2022   01:22 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita tahu bahawa Indonesia memiliki utang yang sangat banyak. Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), posisi utang luar negri (ULN) Indonesia mencapaio kuartal lll-2021 sebesar 423,1 miliar dollar AS atau setara Rp 6.008 triliun yang berarti per kepala Warga negara Indonesia menanggung utang sebesar Rp 23,75 juta.

Utang pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan utang pemerintah terjadi sebelum pandemi COVID-19. Utang pemerintah meningkat dua kali lipat sejak awal kepresidenan Presiden Jokowi. "(Pertumbuhan utang luar negeri) lebih tinggi dari peningkatan 2% year-on-year pada kuartal sebelumnya," kata Erwin Haryono, kepala divisi komunikasi BI. Misalnya, hingga akhir 2014, utang pemerintah masih sebesar Rp 2.608 triliun. Satu tahun kemudian, sampai akhir 2015, utang pemerintah telah mencapai Rp 3.089 triliun.

Erwin menjelaskan hingga September 2021, posisi ULN pemerintah mencapai $205,5 miliar atau setara Rp 2.918,1 triliun. Posisi tersebut tumbuh 4,1% setiap tahun, turun dari pertumbuhan tahun-ke-tahun 4,3% pada kuartal kedua tahun 2021. Perkembangan ini disebabkan oleh pelunasan bersih pinjaman dengan jatuh tempo pinjaman lebih tinggi dari penarikan pinjaman.

Selain kenaikan utang pemerintah, perbandingan kenaikan antara utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada pemerintahan Presiden Jokowi juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Di awal masa jabatannya sebagai Presiden RI, perbandingan utang pemerintah terhadap PDB tercatat masih di level 24,7 persen. Kini angkanya sudah naik menjadi 40,94 persen.

Utang luar negeri bank sentral juga meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, namun tidak mengakibatkan tambahan pembayaran bunga utang. Dibandingkan dengan triwulan II tahun 2021, posisi ULN bank sentral pada triwulan III tahun 2021 meningkat sebesar $6,3 miliar menjadi $9,1 miliar, terutama dalam bentuk alokasi hak penarikan khusus (SDR). Pada Agustus 2021, Dana Moneter Internasional mengalokasikan tambahan alokasi Special Drawing Rights (SDR) kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara pro-rata untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Elastisitas dan stabilitas.

Dan ULN swasta juga meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. Pada triwulan III tahun 2021, ULN swasta meningkat sebesar 0,2% (year-on-year), dibandingkan dengan 0,3% (year-on-year) pada triwulan sebelumnya. Peningkatan ULN swasta tersebut disebabkan oleh peningkatan ULN perusahaan non-keuangan sebesar 1,0% secara year-on-year, lebih rendah dari 1,6% pada kuartal kedua tahun 2021 (year-on-year). Sementara itu, pertumbuhan ULN lembaga keuangan mengalami kontraksi sebesar 2,7% (year-on-year).

Badan Pemeriksa Keuangan  mencatat laporan keuangan pemerintah selama pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun lalu, termasuk penggunaan APBN 2020. Ketua BPK mengatakan bahwa akibat pandemi COVID-19, utang pemerintah semakin banyak. Kenaikan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui kenaikan produk nasional bruto. Badan Prmeriksa Keuangan menyarankan agar pemerintah mengendalikan pembayaran angsuran pokok dan bunga utang melalui pengendalian utang dengan bijaksana, dan ini harus dilakukan sambil berusaha meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan.

Bisa disimpulkan bahwa utang negara Indonesia selama pemerintahan Jokowi semakin tinggi dan jika utang ini tidak segera diatasi ini akan berakibat fatal kedepannya untuk negara. Ini bisa menibulkan kenaikan harga barang seperti BBM yang akan berpengarub pada ekonomi masyarkat. Dan itu akan menjadi masalah yang sangat besar jika itu terjadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun