Mohon tunggu...
Rafika Yasmine
Rafika Yasmine Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menyukai baca buku fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

M-Pajak sebagai Layanan Bayar dan Lapor Pajak

20 Maret 2024   23:05 Diperbarui: 21 Maret 2024   00:33 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber barometer.co.id

Penggunaan teknologi pada masa kini membuat semua dilakukan secara digital, banyak sekali penemuan-penemuan teknologi terbaru yang terus hadir dan berkembang. Hadirnya kehidupan yang serba digital membuat seluruh layanan lebih mudah untuk digunakan, hal tersebut dikarenakan sudah banyak layanan yanh bisa digunakan melalui handphone maupun laptop. 

Dengan adanya layanan publik yang sudah dapat digunakan secara digital, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menemukan inovasi terbarunya dalam membayar dan melaporkan pajak. Dalam terus beradaptasi dari transformasi berbagai layanan yang serba elektronik, maka DJP meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk mempermudah dalam bayar dan lapor pajak.

M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan dari portal situs pajak.go.id untuk mempermudah bagi Wajib Pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih mudah, personal, dan cepat melalui  yang DJP miliki. Pada aplikasi M-Pajak telah memiliki berbagai fitur yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak, seperti menu e-Billing, lupa EFIN, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi mengenai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, informasi peraturan perpajakan, dan sebagai pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajak.

Dengan adanya aplikasi M-Pajak maka Wajib Pajak akan lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajak, hal tersebut dikarenakan sudah tersedia mengenai fitur untuk pelaporan pajak yang mempermudah Wajib Pajak untik melaporkan pajaknya. Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka, maka hanya perlu menggunakan menu Lapor dan menggunakan fitur e-Filling untuk melaporkan SPT tahunannya. Sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dan bisa di manapun tampa perlu ke Kantoe Pelayanan Pajak (KPP). 

Aplikasi M-Pajak juga dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar pajaknya, hal ini untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar pajaknya melalui aplikasi tersebut. Untuk membayar pajak maka Wajib Pajak hanya perlu menggunakan fitur e-Billing, fitur tersebur hanya memperlukan kode billing atau ID billing sebagai bayar pajak secara online. Dengan menggunakan fitur e-Billing, Wajib Pajak akan lebih mudah membayar pajak dengan efisien dan cepat dilakukan kapan saja.

Terdapatnya aplikasi M-Pajak yang diluncurkan oleh DJP, untuk Wajib Pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak tidak perlu kesusahan untuk datang ke KPP tetapi hanya perlu menggunakan aplikasi M-Pajak jika ingin membayar dan melaporkan pajak mereka. Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak maka sangat penting untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Dengan kita selalu rajin membayar ataupun melaporkan pajak, uang pajak tersebut akan memiliki manfaat bagi masyarakat dan juga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun