Mohon tunggu...
Rafika Sahempa
Rafika Sahempa Mohon Tunggu... Lainnya - Klerek-Analis Perkara Peradilan

Peserta Latsar Angkatan 1 CPNS 2024

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Materi Agenda 1 Latsar Angkatan 1 CPNS 2024

26 November 2024   16:39 Diperbarui: 26 November 2024   16:46 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MODUL 1. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA 

Wawasan Kebangsaan 

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan  berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap  sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan  Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi  mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 

Adapun 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara yakni: 

1. Pancasila 

2. Undang-Undang Dasar 1945 

3. Bhinneka Tunggal Ika 

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana  pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan  negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Bendera, bahasa, dan lambing negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi  kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan  kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Nilai-Nilai Bela Negara 

Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono  menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19  Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk  Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan  Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta dalam upaya lebih  mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan  berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun