Mohon tunggu...
Rafika LilAlamin
Rafika LilAlamin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Direktur

Saya seorang wiraswasta diberbagai jenis usaha, yang sekarang sedang meduduki bangku perkuliahan jurusan Hukum, Hoby saya Traveling sambil kuliner dengan tujuan mencari peluang usaha baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menolak Dijual: Tantangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Proyek Pelebaran Jalan Jembatan Kedaung Kab. Tangerang

4 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 4 Mei 2024   09:05 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Menolak Dijual: Tantangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Proyek Pelebaran Jalan Jembatan kedaung Kabupaten Tangerang"

Jembatan penghubung Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang telah dibangun tahun 2017 di Daerah Kedaung. Awalnya, mobil dilarang melintas karena menunggu pelebaran jalan di ujung gang seukuran 7 meter yang terhubung ke Jalan Iskandar Muda, Kedaung Baru, Kota Tangerang. Ironisnya, sejak tahun 2019, mobil dapat melintas melalui jembatan tersebut dengan membayar Rp2.000-Rp5.000 kepada penjaga di ujung jembatan. Para penjaga tersebut berada di ujung gang untuk mengatur lalu lintas di jalan yang sempit, agar tidak terjadi bentrokan dengan mobil dari arah kota Tangerang serta sebaliknya dari arah kabupaten tangerang. Jalan sempit tersebut merupakan gang kecil yang hanya cukup dilewati oleh 1 mobil saja.

Hal ini terjadi dikarenakan tanah diujung gang milik seorang warga yang menolak untuk menjual tanahnya kepada Pemerintah Daerah, karena merasa harga yang ditawarkan tidak cocok. Oleh karena itu, warga berinisiatif menjaga pintu masuk jembatan dari Kota Tangerang dan pintu masuk dari Kabupaten Tangerang diujung jembatan dengan memungut iuran kepada mobil yang melintas sekitar Rp2.000-Rp5.000. Hal ini dilakukan warga untuk mencegah kemacetan parah yang terjadi setiap pagi dan petang, bersamaan dengan jam masuk dan pulang kerja.

Dengan semakin banyaknya perumahan baru di daerah Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, dan Kedaung, Kabupaten Tangerang, serta semakin padatnya warga yang bekerja di Kota Tangerang hingga Jakarta, maka semakin banyak warga yang melintasi jembatan kedaung itu sebagai akses utama pulang dan pergi dari rumah ke tempat kerja. Hal ini akan semakin menyebabkan kemacetan panjang dan menyulitkan para warga serta kepentingan umum terganggu akomodasi perjalanannya ke tempat kerja yang melewati jembatan tersebut.

Peristiwa ini mengugugah pikiran kita bahwa permasalahan tanah atau agraria perlu diberikan perhatian khusus bagi Pemerintah. Secara konstitusional, sebagaimana telah diatur dalam pasal 33 ayat 3 undang –undang dasar 1945 yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Serta juga di atur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 yang memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan: Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang.

Dengan adanya kekuasaan oleh Pemerintah Daerah yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang mengenai peralihan hak atas tanah kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah dapat mengambil hak atas tanah dengan cara ganti rugi yang layak, dengan harga yang telah ditentukan oleh tim appraisal. Tim ini merupakan perorangan yang secara independen dan profesional serta mendapatkan izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan.
Prosedur penilaian tanah, khususnya untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Harapan saya Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi terkait. Semoga warga yang memiliki tanah tersebut dibukakan hatinya agar mau beramal jariyah dengan mengikhlaskan tanahnya untuk dijual kepada Pemerintah Daerah demi kepentingan umum. Jikapun Pemerintah tidak mampu memberikan nilai ganti rugi sesuai dengan nilai duniawi, maka percayalah Tuhan tidak tidur dan akan selalu memberikan keberkahannya di dunia dan akhirat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun