Dosen Pengampu: Rini Hamsidi, S.Farm., M.Farm., Apt.Â
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah para profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa radiasi pengion digunakan dengan aman dan efektif di berbagai fasilitas medis. Mereka memainkan peran  penting dalam mengendalikan dan memantau penggunaan radiasi pengion sekaligus melindungi individu dari paparan radiasi  berlebihan.
Untuk memainkan peran penting dalam memastikan pemantauan proteksi radiasi di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensi mutlak diperlukan kemampuan tingkat tinggi. Karena proteksi radiasi merupakan aspek yang sangat penting dalam mengendalikan dampak berbahaya radiasi, artikel ini membahas lebih dekat peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam layanan kesehatan.
Radiasi memiliki manfaat yang besar dalam dunia medis, terutama dalam diagnosis penyakit dan pengobatan. Namun, penggunaan radiasi juga membawa risiko potensial bagi kesehatan pasien, petugas medis, dan masyarakat umum. Radiasi dapat menimbukan efek langsung (Deterministrik) dan atau efek tidak langsung (Stokastik). Dalam hal ini, Proteksi radiasi berperan penting dalam mencegah adanya efek deterministik yang terjadi serta mengurangi efek stokastik. Oleh karena itu, perlindungan radiasi sangat penting dalam setiap pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi radiologi.
Menurut BAPETEN No. 33 Tahun 2007 Petugas Proteksi Radiasi ditunjuk oleh pemegang izin dan BAPETEN yang dinyatakan berkompeten dalam pekerjaan proteksi radiasi.[1] PPR penting untuk keselamatan radiasi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Secara umum tugas seorang PPR di lingkungan fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion, antara lain [2]:
- Program Proteksi Radiasi  Implementasi dan Tinjauan Implementasi.
- Memastikan kegiatan yang menggunakan sumber  radiasi pengion mematuhi ketentuan izin dan batasan peraturan yang berlaku.
- Perubahan pada Program Proteksi Radiasi ditinjau dan disetujui secara internal.
- Mengidentifikasi dan menyelidiki permasalahan proteksi radiasi.
- Memulai, merekomendasikan, atau mencegah tindakan yang berkaitan dengan masalah keselamatan radiasi.
- Melaporkan masalah, operasi yang tidak aman, atau tindakan perbaikan kepada pemegang izin.
Bertindak sebagai penghubung antara  pemegang  izin dan otoritas.Untuk melaksanakan tugas tersebut PPR juga harus memiliki wewenang untuk melaksanakan program proteksi radiasi, mengidentifikasi permasalahan, menghentikan pekerjaan berbahaya, dan tindakan perbaikan.
Berikut adalah beberapa peran penting yang dimainkan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di pelayanan kesehatan:
- Memantau dan Mengendalikan Paparan Radiasi: PPR bertugas memantau  paparan radiasi terhadap pasien, petugas kesehatan, dan lingkungan. Mereka menggunakan peralatan pemantauan radiasi untuk memastikan  paparan radiasi tetap  dalam batas  aman sesuai standar keselamatan radiasi yang telah ditetapkan.
- Memberikan Edukasi dan Pelatihan: PPR memberikan edukasi dan pelatihan kepada petugas kesehatan dan pasien tentang risiko paparan radiasi, cara mengurangi risiko paparan radiasi, dan tindakan proteksi radiasi apa yang harus diikuti. Selain itu juga memberikan informasi mengenai tata cara penggunaan peralatan radiologi secara aman dan efektif.
- Menyusun Prosedur Kerja yang Aman: PPR bertanggung jawab untuk menyusun prosedur kerja yang aman dalam menggunakan peralatan radiologi, termasuk protokol pemindaian, pengaturan parameter radiologi, dan tindakan proteksi radiasi yang harus diikuti oleh staf medis dan pasien.
- Berkolaborasi dengan Tim Medis Lainnya: PPR berkolaborasi dengan tim medis lainnya, seperti dokter radiologi, teknisi teknologi radiologi, dan profesional medis lainnya, untuk memastikan bahwa penggunaan radiasi dalam diagnosis dan pengobatan  aman dan efektif. Selain itu, memberikan saran dan rekomendasi kepada tim medis mengenai tindakan proteksi radiasi yang harus diterapkan.Â
- Menjalankan Program Kualitas Radiasi: PPR terlibat dalam pelaksanaan program mutu radiologi di fasilitas kesehatan, termasuk pengendalian mutu citra radiologi, kalibrasi peralatan radiologi, dan audit keselamatan radiasi  berkala. Memastikan standar keselamatan radiasi terpenuhi dan memantau kinerja sistem radiasi secara teratur.
- Betapa pentingnya peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam mengelola risiko radiasi di fasilitas kesehatan. Menetapkan peraturan standar kompetensi PPR untuk keperluan medis diharapkan dapat menghasilkan tenaga medis  PPR  yang kompeten dalam melaksanakan tugasnya dan bertugas menjamin perlindungan radiasi bagi pekerja, masyarakat lokal, dan lingkungan hidup.
Referensi
[1] BAPETEN, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, BAPETEN, Jakarta (2007).