Mohon tunggu...
Rafif Dwi Kurniawan
Rafif Dwi Kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

AM Law Office berikan Workshop Penyusunan Legal Opini bagi Mahasiswa Formah PK Fakultas Hukum UB 2024

13 November 2024   15:46 Diperbarui: 13 November 2024   15:55 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang, 31 Oktober 2024 bertempat di Mimbar Demokrasi Gedung C, AM Law Office & Partners dengan Fariz Aldiano Phoa, S.H berkesempatan menjadi pembicara dalam Workshop Legal Opinion " Dari Teori ke Praktik : Meningkatkan Kemampuan Anggota Formah PK Dalam Penulisan Legal Opinion dan Keterampilan Analisis Hukum" yang diselenggarakan oleh divisi Pelatihan dan Pengembangan (Litbang) Forma PK (Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan). Dalam kesempatan ini Fariz Aldiano Phoa, S.H selaku Meaning Partner AM Law Office dan Dosen Pembimbing Lapang Mahasiswa Magang CoEFH UMM "Kelas Profesional Asisten Advokat Batch 3, bersama Legal Staff AM Law Office (Hugolisa, Ananta Rafi dan Satria Manggala), Serta Mahasiswa Magang CoE FH UMM "Kelas Profesional Asisten Advokat Batch 3 (Mirsa Naulia, Fariska Della, dan Rafif Kurniawan) di AM Law Office, datang untuk menghadiri undangan diskusi kali ini.

Legal Opinion merupakan rangkuman pandangan, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi normatif praktikal terhadap isu hukum tertentu. Pendapat hukum ini umumnya dikemukakan oleh praktisi dan/atau akademisi hukum baik secara individu maupun sebagai representasi dari Lembaga tertentu. Menurut Fariz Aldiano Phoa, S.H, Legal Opinion memerlukan, ketelitian dalam menafsirkan peraturan, memahami fakta kasus, dan memberikan solusi yang dapat diukur perlu untuk itu. 

Beberapa saran untuk menyusunnya seperti : Memahami dengan baik latar belakang kasus dan temukan masalah hukum utama.Meneliti yurisprudensi atau peraturan yang relevan untuk memperkuat argumen; dan ketiga, susun pendapat secara sistematis dan logis, mulai dari latar belakang, analisis hukum, dan kesimpulan. Terakhir, Mengunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari istilah teknis yang berlebihan agar pembaca mudah memahami pendapat hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, mahasiswa dapat membuat pendapat hukum yang informasi dan profesional.

Menurut Nabila Grahita selaku Anggota Forma Pk : pengalaman pertama bagi saya dan kami anggota FORMAH PK dimana dalam pengalam tersebut, kami dapat memetik ilmu yang sangat bermanfaat sebagaimana dalam output kami yaitu bantuan hukum kepada masyarakat yang termarjinalkan melalui jalur non-litigasi. Yang dimana dengan melalui jalur non-litigasi dapat ditempuh salah satunya dengan pembuatan legal opinion. Dalam kesempatan ini, alhamdulillah dapat mendatangkan pemateri yang luar biasa dimana dalam pemaparan materinya tersebut tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu tidak hanya teori yang kami dapatkan. Tapi juga sharing session tentang pembuatan legal opinion secara praktik seperti apa. Melalui kegiatan ini, harapannya adalah:

  1. Menambah dan memperdalam wawasan serta keterampilan anggota FORMAH PK terkait pembuatan legal opinion
  2. Melatih anggota FORMAH PK untuk memahami dan menerapkan metode penyusunan legal opinion yang baik dan benar
  3. Melatih anggota FORMAH PK untuk menyusun legal opinion yang jelas, sistematis, dan persuasif dengan memperhatikan kaidah-kaidah kepenulisan ilmiah.

Fariz Aldiano Bersama legal Staff dan Mahasiswa Magang CoE FH UMM
Fariz Aldiano Bersama legal Staff dan Mahasiswa Magang CoE FH UMM

Selain Itu Menurut Mahasiswa Magang CoE FH UMM "Kelas Profesional Asisten Advokat Batch 3 (Mirsa Naulia, Fariska Della, dan Rafif Kurniawan) mengungkapkan bahwa, Ini Merupakan salah satu proses pembelajaran yang sangat bermakna bagi kami. Dari pemaparan materi tersebut kami memetik kesimpulan bahwa Mahasiswa Fakultas Hukum harus memahami konsep hukum dan membuat pendapat hukum. Hal ini merupakan keterampilan penting yang sangat berharga di dunia kerja atau profesional".

Dengan menulis pendapat hukum, Mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan analitis mereka dalam menemukan masalah hukum, memahami aturan, dan memberikan solusi yang tepat berdasarkan keadaan. Keahlian ini tidak hanya bermanfaat di bidang akademis tetapi juga berguna untuk mereka yang bekerja di bidang hukum, baik di firma hukum, perusahaan, maupun lembaga pemerintah. Selain itu, memahami cara membuat pendapat hukum yang jelas, tepat, dan akurat membantu mahasiswa dalam menghadapi persaingan di dunia karier hukum yang semakin ketat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun